7 Jenis Izin Pertambangan yang Wajib Anda Tahu

Nov 29, 2021

Izin pertambangan diperlukan dalam semua kegiatan tambang.

Aktivitas yang memerlikan izin pertambangan berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Semua aktivitas eksplorasi harus memenuhi persyaratan terutama dalam perizinan. Eksplorasi sumber daya alam berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia dalam jangka panjang. Meski dilakukan oleh perusahaan swasta yang berorientasi bisnis, tetap harus memenuhi ketentuan terkait dampak terhadap lingkungan hidup. Sumber daya alam juga merupakan aset negara yang apabila bernilai ekspor artinya menambah pendapatan. Maka dalam aktivitasnya diatur pemerintah supaya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga lebih teratur dan terkontrol. Aktivitas usaha dimulai dari penelitian dan penyelidikan, tahap eksplorasi, konstruksi, proses pengambilan, pengolahan hasil, penjualan dan pasca tambang. Dari seluruh rangkaian tersebut pelaksanaannya berdasarkan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga: Begini Ciri-Ciri Kalung Emas Putih Asli yang Jarang Diketahui

7 Izin Pertambangan di Indonesia

Setiap usaha harus memenuhi ketentuan yang diberlakukan supaya seragam. Pengelolaan dan pengendaliannya tidak menimbulkan kerugian bagi alam, lingkungan sekitar namun tetap memberikan profit perusahaan. Berikut jenis perizinan tambang yang berlaku:

1.   IUP Eksplorasi

IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi mengatur penyelidikan, proses eksplorasi hingga tahap studi kelayakan usaha. Izin ini berlaku hingga 8 tahun usaha mineral logam, 7 tahun mineral bukan logam sesuai peraturan. Kemudian untuk perizinan batuan mencapai 2 tahun lamanya. Sehingga perlu dipahami peraturan tersebut supaya tidak sampai terkena sanksi dari pemerintah. Dimana nantinya bisa berakhir pada sanksi hukum sesuai peraturan UU.

2.   IUPK Eksplorasi

Serupa dengan IUP eksplorasi, bedanya IUP eksplorasi dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Khusus dikeluarkan oleh Menteri. Aktivitas yang diatur sama dengan IUP jadi perlu dipahami. Aktivitas yang diatur dalam IUPK Eksplorasi tersebut dimulai dari proses penyelidikan hingga studi kelayakan. Sehingga setiap penambang harus tahu perizinannya tersebut dan melengkapi berkasnya supaya aktivitasnya dianggap legal oleh pemerintah.

3.   IUP Operasi Produksi

Setelah mendapatkan IUP eksplorasi, maka perusahaan berhak mendapatkan IUP operasi produksi. Dengan izin pertambangan artinya diperbolehkan melakukan aktivitas produksi. Meliputi tahapan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan.

4.    IUPK Operasi Produksi

Sama seperti IUP operasi produksi, namun IUPK Operasi Produksi dikeluarkan langsung oleh Menteri bukan pemerintah daerah. Berlaku 20 tahun maksimal diperpanjang 2x untuk produk logam, batubara serta mineral kategori tertentu.

5.   IUP OPK Pengolahan Pemurnian

Izin ini bertujuan untuk kegiatan pengolahan mulai pembelian, transportasi, pemurnian, penjualan. Tidak berhubungan dengan aktivitas penambangan secara langsung. Berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lamanya. Setiap penambang bisa melakukan perpanjangan perizinan pengolahan tersebut setiap kali perpanjang legalitas ini. Jadi pastikan Anda memiliki izin ini sebelum melakukan kegiatan pembelian, penjualan, pemurnian, dan transportasi supaya bebas sanksi

6.   IUP OPK Pengangkutan Penjualan

IUP OPK Pengangkutan Penjualan adalah izin khusus untuk proses distribusi dan penjualan. Jangka waktu 5 tahun perpanjangan hingga 5 tahun kembali sekali perpanjang. Untuk area operasi dalam provinsi dikeluarkan peraturannya oleh Gubernur. Sedangkan untuk cakupan wilayah yang dilakukan antar propinsi, legalitasnya tersebut dikeluarkan oleh Menteri. Maka dari itu jangan sampai salah ketika melakukan pengurusan legalitas aktivitas penambangan tersebut dengan benar.

7.   Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP)

IUJP fiberikan untuk semua aktivitas tambang secara inti yang meliputi semua tahapan. Aktivitas di dalam wilayah provinsi dikeluarkan oleh Gubernur. Sedangkan untuk luar provinsi dikeluarkan Menteri. Dalam hal ini setiap pengusaha harus mengenal semua jenis perizinannya tersebut untuk mendukung usahanya. Sehingga tidak terjadi hal-hal buruk selama melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Baca Juga:Investasi Emas Putih VS Emas Kuning, Lebih untung Mana?

Wajib bagi semua pengusaha memiliki izin dalam aktivitas bisnis guna memberikan jaminan kepada internal perusahaan maupun pihak luar. Izin pertambangan sendiri mudah didapat melalui instansi yang berwenang sesuai wilayah operasional. Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.

READ MORE

Related Posts

Gerakan Peduli Lingkungan Dimulai di Sekolah

Gerakan Peduli Lingkungan Dimulai di Sekolah

Pada Kamis,19 September 2024, dalam upaya mewujudkan sekolah ramah lingkungan dan mencetak generasi muda yang peduli terhadap lingkungan, Agincourt Resources menggelar...