3 Kebijakan Pemerintah dalam Memanfaatkan Tailing Tambang

Apr 18, 2022

Tailing pertambangan diatur dalam kebijakan pengolahan limbah

Pemerintah melalui peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merumuskan kebijakan mengenai pengolahan limbah, salah satunya tailingKebijakan ini tampak dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kementerian Pekerjaan Umum Rakyat (PUPR), yakni dengan melepas sampah tambang tersebut dari pertambangan di Indonesia untuk dijadikan material infrastruktur jalan.

Salah satu cara dalam menangani permasalahan lingkungan hidup memang dengan memanfaatkan kembali limbah yang tidak terpakai. Sampah tambang dapat dimanfaatkan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan.                 

Baca Juga: Cara Pengolahan Limbah Emas yang Dapat Anda Upayakan

Kebijakan Pemerintah Berkaitan dengan Tailing Tambang

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merumuskan kebijakan berkaitan dengan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah tambang bisa dipakai oleh Kementerian PUPR sebagai material infrastruktur jalan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pertambangan di Indonesia. Sehingga dapat  mengoptimalkan sumber daya yang ada di tanah air bahkan sampah yang ditimbulkan dari pengolahannya. Berikut ini kebijakan lengkapnya.

1. Kebijakan Nomor: SK.780/Menlhk/Setjen/10/2019

Kebijakan tersebut membahas mengenai pemanfaatan tailing dari industri pertambangan. Jadi, sampah tambang ini perlu dimanfaatkan guna menyokong pengembangan wilayah, infrastruktur, industri dan pertanian di tanah air.

2. Kebijakan SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020

Kebijakan ini mendorong perluasan pemanfaatan sampah tambang yang sebenarnya merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun. Yakni dijadikan material dalam pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

Sebenarnya tailing merupakan limbah hasil tambang yang tidak dapat dihindari, sehingga setiap usaha pertambangan perlu untuk melaksanakan pengelolaan limbah tersebut. Agar tidak terbuang sia-sia dan justru mencemari lingkungan.

3. Kebijakan Nomor P.1/PSLB3/Set/Kum.1/1/2020

Kebijakan ini memuat panduan atau tata cara mengenai pemanfaatan sampah tambang, sehingga menyediakan ruang bagi pemerintah, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk turut berperan di dalamnya.  

Sebenarnya tujuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah untuk mengurangi risiko kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Kemudian juga agar dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan maka menerapkan prinsip 3R yakni daur ulang (recycling), pemakaian kembali (reuse) atau produksi ulang (recycle) dalam proses pengolahannya, sehingga limbah bisa menggantikan pemakaian bahan baku suatu produk. Kemudian juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ragam Cara Pemanfaatan Tailing Tambang

1. Material Konstruksi

Tailing bisa dimanfaatkan sebagai material konstruksi ringan yang umumnya disebut  autoclaved aerated cement (AAC). Bahan bakunya ialah silika (SiO2).  Silika mempunyai kandungan bahan baku pasir dengan sifat mampu menyerap panas dan suara.

Jadi, sangat menguntungkan sekali sebab material konstruksi ini mempunyai banyak keunggulan. Tidak lagi dibuang sebagai bahan sisa yang pada akhirnya justru menjadi tumpukan kotoran.

2. Bahan Keramik

Sampah tambang ini juga dapat diolah menjadi bahan keramik melalui proses Ceramext TM. Prosesnya ialah menggunakan pemanfaatan tekanan ruang hampa yang mempunyai suhu panas.

3. Bahan Semen

Berikutnya tailing dapat dimanfaatkan untuk menciptakan semen yang mempunyai kekuatan tinggi. Bahkan, juga dapat digunakan dalam pembuatan beton. Namun dengan komposisi yang tepat yakni semen portland 29,4%, polimer 0,6% dan sampah tambang tersebut 70%.

4. Paving Block

Pemanfaatan selanjutnya adalah dalam pembuatan paving block. Proses ini memerlukan cucian bauksit demi menyingkirkan sisa air laut. Lantas dilaksanakan penyaringan dengan tambahan bahan semen. Kemudian dibentuk menjadi paving block.

Baca Juga: Fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah

Indonesia tidak hanya memiliki usaha pertambangan yang tersebar di sejumlah daerah. Namun juga sampah hasil tambang yang dapat dimanfaatkan kembali sehingga tidak mencemari lingkungan, yakni limbah tailing. Ingin mengetahui pengembangan berkelanjutan Agincourt?  klik di sini. Untuk mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, klik di sini. Untuk mengetahui keanekaragaman hayati PT Agincourt, baca di sini. Ingin mengetahui pengelolaan lingkungan pertambangan? simak di sini.  Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.

READ MORE

Related Posts