Di dunia pertambangan, menambang dengan bijak berarti memulihkan dengan penuh tanggung jawab. Di Tambang Emas Martabe, reklamasi bukan hanya kewajiban, tapi bagian dari komitmen jangka panjang untuk memulihkan ekosistem, mengembalikan fungsi lahan, dan memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
Lebih dari Sekadar Menghijaukan
Reklamasi dilaksanakan sejak awal perencanaan tambang, dimulai dengan penyimpanan top soil (lapisan tanah atas) untuk digunakan kembali sebagai media tanam. Hingga akhir 2024, dari total 646,08 hektare bukaan lahan, 39,52 hektare telah direklamasi. Target reklamasi ditetapkan sebesar 4,72 ha pada 2023, 11,96 ha pada 2024, dan 2,44 ha pada 2025. Beberapa jaminan reklamasi bahkan telah dikembalikan 100% oleh pemerintah.
Landasan pelaksanaannya mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Reklamasi Berbasis Ilmu dan Alam
Lebih dari sekadar menanam pohon, reklamasi menciptakan ekosistem baru yang tumbuh secara alami dan berkelanjutan. Beberapa pendekatan yang digunakan:
- Revegetasi dengan tanaman lokal. Sejak 2012, lebih dari 41.000 bibit pohon telah ditanam. Semester I 2025 mencatat 15.450 bibit di area reklamasi dan 22.770 bibit di hutan asli.
- Seed ball (bola benih): Campuran tanah pucuk, kompos, dan biji tanaman yang disebar agar tumbuh alami.
- Kolaborasi dengan alam: Penanaman pohon buah untuk menarik burung dan kelelawar agar membantu penyebaran benih dari hutan sekitar.
- Mikroorganisme baik, seperti mikoriza, digunakan untuk meningkatkan daya serap akar dan memperbaiki struktur tanah.
- Fitoremediasi: Penggunaan tanaman seperti vetiver, iris, bunga matahari, hingga lidah mertua untuk menyerap polutan dari tanah dan air.
- Nursery (persemaian): Sebanyak 21.357 bibit tanaman lokal telah diproduksi selama Semester I 2025.
- Reklamasi Mangrove: Sejak 2023, sebanyak 32.219 bibit mangrove ditanam di lahan 29 hektare.
Tiga Kriteria Keberhasilan Reklamasi
- Penataan lahan: Penimbunan kembali, penyebaran tanah akar, pengelolaan air, dan pengendalian erosi.
- Revegetasi: Penanaman spesies lokal, tanaman penutup, dan pengendalian air asam tambang.
- Penyelesaian akhir: Penutupan tajuk vegetasi dan perawatan pascatanam. Semua proses diawasi dan dilaporkan ke pemerintah.

Reklamasi bukan akhir dari kegiatan tambang. Monitoring terus dilakukan untuk memastikan lereng tetap stabil, vegetasi tumbuh baik, dan aliran air terkendali. Ke depan, area reklamasi dirancang menjadi kawasan ekowisata dan pusat riset lingkungan, ruang belajar yang menyatukan manusia dan alam. Di Agincourt Resources, reklamasi adalah awal dari harapan baru, untuk lingkungan yang, lestari dan bermakna.