Kewajiban Pengelolaan Pertambangan

Mar 2, 2020

Perundang-undangan yang mengatur pengelolaan tambang ada untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan juga berupaya mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan aktivitas pertambangan membutuhkan perencanaan yang baik agar dapat meminimalisir kemungkinan risiko yang terjadi. Risiko aktivitas pertambangan meliputi risiko kerja dan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat di area pertambangan. Indonesia telah mengatur pelaksanaan aktivitas pertambangan yang meliputi hak, kewajiban, dan tanggung jawab pengelola tambang dalam perundang-undangan.

Untuk meminimalisir risiko kerja, setiap pengelola tambang wajib menaati ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, salah satunya dengan memenuhi fasilitas pertambangan sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Pengelola tambang juga wajib melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan dan Irigasi untuk Kesejahteraan Petani

Asas Pertambangan di Indonesia

Menurut Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, terdapat 4 asas pertambangan yang mendasari pengelolaan pertambangan di Indonesia.

1. Manfaat, keadilan, dan keseimbangan

2. Keberpihakan kepada kepentingan bangsa

3. Partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas

4. Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan

Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pengelola tambang wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan keselamatan operasional pertambangan. Kewajiban tersebut tertuang pada Bab II Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik Pasal 14.

Pada ayat kedua disampaikan bahwa setiap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan dengan cara:

1. Menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil, dan biaya untuk terlaksananya ketentuan keselamatan pertambangan;

2. Membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan sesuai dengan jumlah pekerja, sifat, atau luas area pertambangan;

3. Keselamatan kerja yang dimaksud meliputi manajemen risiko; program keselamatan kerja yang meliputi pencegahan terjadinya kecelakaan, kebakaran, dan kejadian berbahaya lainnya; pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja; administrasi keselamatan kerja; manajemen keadaan darurat; inspeksi keselamatan kerja; dan pencegahan dan penyelidikan kecelakaan;

4. Sedangkan kesehatan kerja yang dimaksud meliputi program kesehatan pekerja; higienisitas dan sanitasi; ergonomis; pengelolaan makan, minuman, dan gizi pekerja; dan diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja.

Memberdayakan Lingkungan dan Masyarakat di Area Pertambangan

Selain memastikan keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan pertambangan juga wajib memberdayakan lingkungan dan masyarakat di area pertambangan. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Bab XIII tentang Hak dan Kewajiban. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:

1. Rencana Reklamasi dan Pelaksanaannya

Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang saat mengajukan permohonan IUP. Selanjutnya, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang harus dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang yang telah dicantumkan dalam perjanjian antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 99. Pada Pasal 100, disampaikan pula bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan pascatambang.

2. Mengutamakan Tenaga Dalam Negeri

Pada Pasal 106 dijelaskan bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri. Pengelolaan pertambangan juga harus mengikutsertakan pengusaha lokal di daerah pertambangan sesuai dengan Pasal 107.

3. Melakukan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan Pasal 108. Lebih lanjut, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Bab III Bagian Ketujuh tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakar Setempat serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Baca Juga: Keuntungan Berkarir di Sektor Pertambangan

Pelaksaan aktivitas pertambangan yang ideal ialah yang mematuhi kewajiban pengelolaan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku. PT. Agincourt Resource berkomitmen untuk menciptakan operasi yang aman dan efisien, meminimalisir dampak lingkungan, dan memastikan keberadaan perusahaan mampu memberi manfaat jangka panjang kepada seluruh pemangku kepentingan lokal.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait