PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Tambang Emas Martabe terletak dekat dengan masyarakat dan perkebunan. Area konsesi tambang juga dilintasi oleh aliran air yang berasal dari kawasan hutan asli. Faktor-faktor tersebut dan lainnya harus dipahami secara terpisah dan dikelola secara berbeda. Meminimalkan dampak lingkungan negatif di sekitar tambang merupakan prioritas utama dan persyaratan penting untuk pembangunan berkelanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pemerintah, mempertahankan izin sosial kami untuk beroperasi, dan menegakkan praktik terbaik global. Bagian tersebut memberikan gambaran umum mengenai pengelolaan lingkungan di Tambang Emas Martabe dengan tambahan informasi terperinci yang dimuat dalam pelaporan keberlanjutan Perusahaan.

TUJUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN 

Tujuan pengelolaan lingkungan di Tambang Emas Martabe meliputi:

  • Kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, dan izin operasi lingkungan yang berlaku. 
  • Pencegahan polusi 
  • Pembuangan tailing dan batuan sisa yang aman 
  • Keberhasilan penutupan tambang 
  • Perlindungan keanekaragaman hayati 
  • Perbaikan kinerja lingkungan yang berkelanjutan 

Pengelolaan Air 

Sejak tahun 2013, PT Agincourt Resources (PTAR) secara konsisten berhasil memenuhi standar baku mutu pemerintah sesuai Permen LHK No 68 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Kepmen LHK No 202 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga.

Pemantauan mutu air sisa proses Tambang Emas Martabe dilakukan setiap bulan, dan 3 bulan sekali sampel air sisa proses dikirim oleh Tim Pemantau ke laboratorium independen PT Intertek Utama Services, ada 11 parameter yg diukur, yang hasilnya disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat lingkar tambang dan publik secara luas.

Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe dilegitimasi oleh Gubernur Sumatra Utara dan saat ini dipimpin langsung oleh Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu yang beranggotakan perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang yang diperbarui setiap 4 tahun sekali melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Hasil Uji Laboratorium

Pembuangan Tailing 

Proses ekstraksi emas dan perak dari bijih di Tambang Emas Martabe menghasilkan bubur batuan atau lumpur yang dikenal sebagai tailing. Semua tailing yang dihasilkan di site dibuang di TSF yang direkayasa. TSF Martabe telah dirancang untuk tetap aman di bawah curah hujan ekstrem dan kondisi seismik serta dioperasikan sesuai dengan praktik industri terkemuka. Setelah penutupan, permukaan TSF akan direhabilitasi untuk mendukung tutupan hutan. 

Penanganan limbah 

Hampir semua batuan sisa yang dihasilkan oleh penambangan di site digunakan untuk membangun tanggul fasilitas penyimpanan tailing di site. Batuan tersebut ditempatkan dalam lapisan yang dipadatkan untuk memaksimalkan kekuatan dan meminimalkan potensi pembentukan asam, yang terjadi akibat oksidasi mineral alami saat terpapar ke atmosfer setelah digali. 

Perawatan dilakukan dengan cara memotong akar bibit tanaman Durian lokal agar pertumbuhannya baik. Agincourt Resources membudidayakan bibit tanaman lokal di fasilitas Nursery. Hal itu merupakan langkah yang sangat penting dalam pelaksanaan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang nantinya. 

Durian, Manggis, Cempedak Air, Mahoni, Hapinis, Kayu Baja, dan banyak pohon hutan dan pohon buah lainnya dirawat di fasilitas Nursery Agincourt Resources. 

Penanaman bibit tanaman lokal di area nonoperasional Tambang Emas Martabe mempercepat kembalinya flora dan fauna alami di lokasi revegetasi dan reklamasi.

Hydroseeding dilakukan untuk lahan terbuka, terutama lahan miring. Diperlukan pelatihan khusus untuk menggunakan alat Hydro-Mulcher (hydroseeder).

Hydroseeding merupakan cara yang efektif untuk rehabilitasi lahan, yang memungkinkan pertumbuhan kembali tutupan lahan secara cepat dan pertumbuhan kembali tutupan lahan awal untuk menstabilkan area setelah penambangan selesai. 

Revegetasi dan reklamasi membutuhkan bibit tanaman lokal, bibit yang diambil dari alam, ditanam di fasilitas Nursery dan dikembalikan untuk menumbuhkan kembali area tersebut setelah penambangan berhenti. 

Kamera memantau keberadaan satwa di wilayah operasional Tambang Emas Martabe. Pemantauan noninvasif merupakan hal mudah untuk dilakukan dan terus-menerus memberikan banyak informasi penting. 

Salah satu kegiatan pemantauan pengelolaan lingkungan di Tambang Emas Martabe adalah pencatatan tingkat keasaman (ph) dan koordinat tanah.

Penanaman bibit tanaman lokal di fasilitas Nursery PTAR. Banyak jenis pohon dan tanaman lokal yang disiapkan antara lain Durian, Manggis, Cempedak Air, Mahoni, Hapinis, Kayu Baja. 

Memantau hewan di sekitar Area Tailing Ziah. Pemantauan ini rutin dilakukan untuk mengidentifikasi dan menentukan kesehatan flora dan fauna.

Mengambil sampel sisa air proses untuk memastikan baku mutu. Pengambilan sampel air terjadi di titik akhir inlet, outlet keluar, Sungai Batangtoru pada 500 meter sebelum titik pembuangan air, dan titik pencampuran air proses dan air Sungai Batangtoru, serta 500 meter, 1.000 meter, 2.000 meter, dan 3.000 meter setelah pelepasan air. 

Pengolahan air limbah di Tambang Emas Martabe diuji standar kualitasnya setiap bulan. Tim Terpadu terdiri dari perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah. 

REKLAMASI

2012 – 2023

47.18 

HEKTAR

lahan yang sudah direklamasi

73,815

bibit pohon yang ditanam di area reklamasi

38,306

bibit yang ditanam di luar area Tambang Emas Martabe

PERSETUJUAN LINGKUNGAN PROYEK 

Undang-Undang Indonesia mensyaratkan penilaian dampak lingkungan dan sosial yang disetujui, yang dikenal sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, sebagai bagian dari proses persetujuan izin untuk semua proyek pertambangan. AMDAL terdiri dari tiga dokumen: pernyataan mengenai dampak lingkungan atau AMDAL, rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL). Proses penilaian AMDAL dirangkum di bawah ini. Perencanaan pembangunan berkelanjutan di Tambang Emas Martabe dimulai sebelum pembangunan proyek dengan pelaksanaan 38 studi lingkungan dan sosial untuk mendukung AMDAL proyek, yang disetujui pada tahun 2008. Pengembangan proyek selanjutnya telah disetujui berdasarkan Amandemen AMDAL yang disusun selanjutnya.

RENCANA PENUTUPAN TAMBANG 

Strategi penutupan Tambang Emas Martabe didokumentasikan dalam Rencana Penutupan Tambang (RPT) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Mineral Indonesia. 

RPT menangani aspek teknis dan fisik penutupan tambang. Tak kalah pentingnya adalah ketentuan untuk mengatasi dampak sosial dari penutupan tambang. Persyaratan tersebut dipenuhi melalui Rencana Induk Pengembangan dan Keterlibatan Masyarakat PTAR. 

Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem untuk memastikan bahwa biaya penutupan tambang ditanggung oleh pemilik tambang selama operasi berlangsung. Rencana Penutupan Tambang harus menyertakan perkiraan terperinci biaya penutupan tambang dan pemilik diwajibkan untuk melakukan pembayaran progresif menuju jaminan penutupan yang sepenuhnya menutupi biaya tersebut. Dana itu kemudian dikembalikan ke perusahaan setelah program penutupan tambang selesai atau digunakan oleh negara untuk tujuan yang sama. PTAR telah sepenuhnya mendanai kewajiban penutupan tambang untuk Tambang Emas Martabe senilai $28,6 juta.