Tahapan reklamasi pertambangan untuk menjaga lingkungan.
Lima tahapan reklamasi pertambangan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi alam seperti semula. Peraturan ini sebenarnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara. Definisi reklamasi sendiri merupakan suatu upaya yang dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi alam dan fungsi sosial sebagaimana mestinya. Sebanyak 7000 hektar lahan bekas tambang direncanakan untuk direklamasi oleh pemerintah. Jumlah ini jauh lebih meningkat dibandingkan dengan pada 2014 silam. Tujuan dikembalikannya bekas tambang tidak hanya karena alam, tetapi juga ekonomi. Agar masyarakat bisa kembali mendapatkan kehidupan ekonomi sosial dari tempat bekas tambang, reklamasi harus dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Baca Juga: 6 Strategi Adaptasi Kebiasaan Baru Industri Pertambangan di Indonesia
5 Tahapan Reklamasi Pertambangan yang Perlu Diketahui
Adapun kelima tahapan yang seharusnya diperhatikan perusahaan tambang ketika mengeksplorasi alam adalah.
1. Revegetasi Tanaman
Penanaman kembali tanaman lokal menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan lingkungan seperti sedia kala. Umumnya, setelah penambangan, alam sekitar lokasi menjadi kering dan gersang karena tanaman-tanaman sulit beradaptasi dengan alam sekitarnya. Dilakukannya tahapan reklamasi pertambangan dengan menanam kembali tanaman lokal dimaksudkan karena tanaman tersebut lebih mudah beradaptasi dengan alam. Laban, kerumbi, merambung, dan 43 jenis tanaman lokal lainnya menjadi referensi revegetasi yang bisa dilakukan.
2. Sinergi Usaha Manusia dengan Alam
Upaya manusia dalam memanfaatkan alam sebagai sumber mata pencaharian ekonomi harus bersinergi dengan alam. Contoh sederhana tahapan reklamasi pertambangan dalam hal ini adalah menanam buah-buahan di lahan bekas tambang. Hal ini bertujuan untuk menarik perhatian burung atau kelelawar yang membawa benih dari hutan di sekitarnya. Nantinya, benih tersebut akan dijatuhkan ke lahan bekas tambang dan bertumbuh di sana.
3. Memanfaatkan Mikroorganisme
Mikroorganisme dan jamur adalah jenis tanaman yang mudah beradaptasi dengan lingkungan. Jamur biasanya tumbuh liar di beberapa batang pohon dan memiliki fungsi membawa fosfor dan nitrogen dari tanah ke tanaman secara alami. Adapun beberapa jenis jamur yang tepat dijadikan sarana membantu reklamasi, yaitu Eupenicillium, Penicillium, dan Aspergillus. Ketiga jenis jamur tersebut mampu menguraikan bahan organik atau membantu proses pembentukan mineral di dalam tanah.
4. Fitoremediasi
Pascatambang, lingkungan sekitar pasti menjadi gersang dan banyak polusi. Untuk menanganinya, bisa memanfaatkan tahapan reklamasi pertambangan yang menggunakan tanaman hijau berklorofil guna menyerap berbagai polusi setelah penambangan. Berbagai polusi pascatambang bisa segera diserap agar keadaan alam kembali seperti semula. Contoh praktik dari tahapan ini adalah dengan menanam eceng gondok guna menyerap polusi di air.
5. Dijadikan Tempat Rekreasi
Terakhir, jika memungkinkan, bekas lahan tambang dapat disulap menjadi tempat rekreasi yang menarik bagi banyak orang. Contohnya, menjadi kolam ikan beberapa jenis tertentu serta menjadi wisata air untuk beberapa kegiatan yang menarik bagi anak-anak. Bukan hanya alam yang harus kembali seperti sedia kala, namun juga penghasilan masyarakat setempat harus pulih setelah lahan dieksplorasi. Dengan adanya kesempatan membuka tempat wisata maka kehidupan sosial ekonomi warga akan terbantu banyak.
Baca Juga: 6 Rambu-rambu K3 Pertambangan untuk Pekerja Tambang
Kelima tahapan di atas merupakan aturan tertulis dari pemerintah dan seyogyanya dipatuhi seluruh perusahaan tambang Indonesia. Semakin banyak perusahaan menerapkan tahapan reklamasi pertambangan maka semakin sejahtera alam serta kehidupan manusia. Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.