Hari ini, penambangan menjadi aktivitas yang tidak dapat dihindari.
Hal ini terjadi karena tingginya permintaan dari sektor industri terhadap produk pertambangan. Tingginya permintaan ini dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat modern terhadap alat-alat elektronik hingga obat-obatan yang memerlukan logam seperti emas, tembaga, dan nikel. Sebagian besar elemen mineral tersebut berada di bawah permukaan bumi, sehingga membutuhkan proses penggalian untuk mencapai cadangan mineral bumi tersebut.
Baca Juga: Pengelolaan Lokasi Pasca Penambangan
Proses penggalian lahan pada tingkat kedalaman yang tinggi dan dengan luas wilayah tertentu tentu memiliki risiko terhadap lingkungan. Oleh karena itu, perlu dipilih metode yang tepat agar proses penambangan mineral dapat dilakukan dengan risiko seminimal mungkin.
Pada penambangan emas sendiri terdapat berbagai teknik yang dapat dipilih, seperti by-product mining, open pit mining, underground hard rock mining, dan heap leaching. Selain meminimalisir risiko terhadap lingkungan, teknik penambangan yang dipilih juga mempertimbangkan keadaan dan kondisi bahan tambang itu sendiri.
Upaya untuk meminimalisir risiko akibat aktivitas penambangan juga dilakukan pascapenambangan, yaitu dengan melakukan reklamasi lahan. Di Indonesia, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan wajib melakukan reklamasi ketika akan menutup lahan bekas pertambangan. Peraturan mengenai reklamasi lahan penambangan diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2014.
Mengapa reklamasi tambang penting untuk dilakukan?
Pascapenambangan dan proses penggalian yang dalam, kondisi tanah mengalami banyak perubahan. Tanah pada lapisan permukaan yang kaya akan kandungan unsur hara hilang, sedangkan tanah pada lapisan yang lebih dalam hanya mengandung sedikit sekali unsur hara. Hal ini menyebabkan lahan bekas penambangan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat setempat untuk bercocok tanam. Reklamasi lahan menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan penambangan untuk mengembalikan kesuburan lahan pasca aktivitas penambangan. Gunanya, untuk memulihkan struktur lahan yang rusak sebagai dampak kegiatan pertambangan agar dapat berfungsi dengan optimal.
Reklamasi dapat dilaksanakan dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:
-
Perencanaan
Tahap perencanaan reklamasi tambang dilakukan sejak sebelum dimulainya aktivitas pertambangan. Artinya, perencanaan kegiatan penambangan penting diiringi dengan perencanaan reklamasi yang matang.
-
Pemerian Lahan
Pada tahap ini ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih metode reklamasi, di antaranya adalah 1) jenis tanah, 2) flora dan fauna, 3) geologi, 4) bentuk alam, 5) air tanah dan permukaan, 6) kondisi iklim, 7) tata ruang, dan 8) pemakaian lahan.
-
Pemetaan
Perencanaan reklamasi yang baik adalah yang menyesuaikan kondisi lahan setempat. Pada tahap ini, yang perlu dipertimbangkan adalah kemajuan aktivitas pertambangan, timbunan terak, timbunan tanah penutup, kolam persediaan air pemukiman, sungai jembatan, dan beberapa hal lain sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah penambangan.
-
Pelaksanaan
Reklamasi lahan yang dilakukan wajib mengikuti RTKL (Rencana Tahunan Pengelolaan Lingkungan) yang telah disepakati.
Baca Juga: Metode Penambangan Emas Open Pit Mining
Agincourt Resource merupakan salah satu perusahaan penambangan dengan perencanaan rehabilitasi yang telah disetujui oleh pemerintah. Lebih dari reklamasi, rehabilitasi merupakan upaya untuk tidak sekedar mengembalikan kondisi tanah, tetapi juga meningkatkan kondisi lahan agar dapat difungsikan kembali sebagai media untuk mengatur tata air, unsur produksi, serta unsur yang melindungi sistem alam. Untuk mengetahui informasi mengenai PT. Agincourt Resource terhadap lingkungan, klik di sini.