Inilah Ketentuan dalam Pajak Usaha Emas

Feb 28, 2020

Begini cara menentukan pajak dalam usaha emas batangan atau emas perhiasan

Emas kini dijadikan salah satu komoditi investasi pilihan dan mampu mengalahkan jenis investasi lain seperti asuransi, deposito, tabungan konvensional atau obligasi karena nilai jualnya yang mengalami kenaikan dari masa ke masa. Maka dari itu, emas masuk barang yang dikenakan pajak usaha. Hal ini wajib diketahui oleh para pelaku investasi ataupun pengusaha. Karena transaksi logam mulia ini sering dilakukan baik dalam bentuk emas perhiasan ataupun emas batangan. 

Baca Juga: Komitmen Perusahaan Tambang PT. Agincourt Resource untuk Menjaga Alam

Bagaimana ketentuan pajak usaha emas yang harus dibayarkan oleh wajib pajak? 

Ketentuan Pajak Usaha Emas

  • Emas Batangan

Emas batangan merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal ini telah ditetapkan dalam undang-undang No.2 tahun 2009 mengenai PPnBM dan PPN dalam pasal 4A, ayat dua huruf d.

Namun, bagi siapa saja yang melakukan transaksi dalam bidang usaha yang berkaitan dengan emas batangan maka akan dikenai wajib PPh (Pajak Penghasilan) dan sudah ditetapkan dalam pasal 22.

Pengusaha emas batangan wajib memungut PPh sesuai peraturan pada pasal 22. Tarif bagi pengusaha yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah 0,45% untuk setiap harga jual emas.  Sedangkan bagi pengusaha yang belum memiliki NPWP, besaran tarifnya adalah 0,9%. Hal ini sudah ditetapkan pada pasal dua, ayat 1 huruf h, No. 34/PMK.010/2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan.

  • Emas Perhiasan

Emas perhiasan merupakan barang yang termasuk dalam objek Pajak Penambahan Nilai. Dalam setiap transaksi jual beli emas perhiasan akan dikenai wajib pajak. Sehingga para pengusaha emas wajib melakukan pemungutan PPN atas transaksi emas yang dilakukan. Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan di No. 30/PMK.03/2014, pada 10 februari tahun 2014 mengenai PPN atas barang perhiasan emas,

Selisih dari Keuntungan Penjualan Emas

Dalam setiap kegiatan ekonomi yang didapatkan ataupun yang diterima dari wajib pajak luar atau pun dalam negeri dan bisa digunakan untuk menambah aset kekayaan merupakan objek dari PPh. Sehingga selisih antara keuntungan penjualan dari emas perhiasan dan emas batangan merupakan suatu penghasilan netto yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.

Rujukan penetapan hukum yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan logam mulia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.010/2017 mengenai pemungutan PPh dan tercantum pada pasal 22. Pasal tersebut menetapkan tentang pembayaran atas transaksi logam mulia di bidang impor ataupun kegiatan usaha lainnya. Selain itu, penetapan mengenai PPN atas transaksi perhiasan emas, diatur dalam Peraturan Menteri No 30/PMK.03/2014.

Dalam hal pengenaan pajak jual beli emas, dilakukan pada saat transaksi berlangsung. Berbeda dengan pengenaan pajak dalam bidang investasi seperti properti, tabungan dan deposito yang dikenakan potongan PPh pada setiap bunga yang didapatkan.

Baca Juga: Mengetahui Sistem Birokrasi Pengelolaan Pertambangan di Indonesia

Jadi, sebelum Anda melakukan kegiatan jual beli emas sebaiknya Anda sudah memahami prosedur pajak usaha emas yang harus ditaati, agar tidak terkendala masalah di kemudian hari. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai proses penambangan dan pengolahan emas yang dilakukan PT. Agincourt Resource, Anda dapat klik di sini.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait