Aktivitas pertambangan seharusnya merupakan salah satu kewenangan dan peran pemerintah daerah.
Pasalnya, pengelolaan bidang pertambangan ini tidak termasuk ke dalam enam kewenangan pemerintah pusat. Meliputi politik luar negeri, ketahanan, keamanan, moneter, fiskal nasional, agama, dan justisi. Berdasarkan teori yang ada, diluar dari kewenangan itu masuk ke dalam kewenangan pemerintah daerah.
Saat ini, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia mendukung kebijakan pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur sektor pertambangan. Hal ini masih menjadi pertimbangan dalam komunikasi dan pembagian peran, antara pemerintaah pusat dan peran pemerintah daerah harus jelas.
Baca Juga: Mengenal Alat Berat Tambang Emas dan Fungsinya
Kewenangan Dan Peran Pemerintah Daerah Dalam Aktivitas Tambang
Peran pemerintah daerah dalam perizinan dan pengelolaan aktivitas tambang, dikabarkan akan dihapus dan beralih ke pemerintah pusat. Jejak ini bisa dilihat dari rencana penghapusan pasal 7, 8, dan pasal 37 UU mineral batubara. Pada pasal 7, mineral batubara menerangkan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan minerba.
Merujuk pada teori dan Pasal 10 UU Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan pertambangan ini meliputi perizinan, penetapan wilayah dan operasional dari kegiatan pertambangan. Hal ini merupakan peran pemerintah daerah dan merupakan bagian kewenangannya. Namun pada kenyataannya, sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf e, pasal 9 ayat (2) dan 14 ayat (1) UU no 4 tahun 1999 tentang pertambangan minerba, mengatakan bahwa pengelolaan pertambangan minerba menjadi kewenangan pusat.
Seharusnya, penetapan wilayah pertambangan dilakukan oleh pemerintah pusat. Setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, maka selanjutnya akan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peran Penting Pemerintah
Penting bagi pemerintah pusat untuk mengomunikasikan masalah peralihan kewenangannya kepada kalangan pemerintah. Sehingga selanjutnya tidak merugikan kalangan industri sektor pertambangan. Selain itu, batas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus jelas dan diluruskan sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar lembaga.
Pemerintah memang harus memiliki peranan dalam hal pertambangan. Mengapa demikian? Hal ini supaya pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan swasta atau BUMN, tentu bisa berjalan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tugas Seorang Operator Alat Berat di Pertambangan
Jika tidak dalam pengawasan pemerintah, maka akan sangat dikhawatirkan terjadi sebuah pelanggaran aturan dalam hal pertambangan. Maka dari itu, keterlibatan pemerintah dalam pertambangan harus benar benar terlibat. Pemerintah perlu bisa menjadi sebuah pengarah dan mengatur jalannya pertambangan dengan baik dan benar, sehingga akan memberikan sebuah kondisi yang kondusif dalam sebuah kegiatan tersebut. Semua ini bertujuan agar tidak akan ada pelanggaran dan kesalahan aturan dalam pertambangan.
Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.