Cara Mendapat Izin Usaha Pertambangan Emas

Sep 28, 2020

Pemerintah membuat peraturan mengenai izin usaha pertambangan.

Izin usaha pertambangan (IUP) didasarkan pada peraturan pemerintah dengan melakukan permohonan wilayah kepada menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota sesuai kewenangannya. Berdasarkan PP tersebut, pertambangan emas termasuk dalam golongan pertambangan mineral logam.

Seluruh pihak atau badan usaha yang akan melakukan eksplorasi terhadap komoditas tambang harus memiliki izin usaha yang tertulis di kementerian Negara Republik Indonesia. Apa sajakah izin yang harus diajukan oleh badan usaha untuk melakukan usaha pertambangan? Bagaimanakah cara mendapatkan izin tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca Juga:  Perusahaan Tambang Perlu Taat Pada Prosedur Ini

Prosedur Pengajuan Izin Usaha Tambang Emas

Pengajuan izin ini dilakukan melalui 2 tahap yaitu tahap pengajuan wilayah izin usaha dan izin untuk melakukan usaha. Berikut tahapan dalam mengajukan izin usaha tambang :

Pemberian WIUP batuan

Pemberian izin wilayah merupakan tahap awal dari pengajuan izin usaha tambang yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pengajuan Permohonan Wilayah

Pihak perorangan atau badan usaha dapat memberikan permohonan wilayah kepada menteri, gubernur, dan bupati untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Pernyataan Rekomendasi

Bupati atau walikota akan memberikan rekomendasi kepada gubernur lalu berlanjut pada pemberian rekomendasi kepada menteri untuk memberikan WIUP kepada pemohon.

Pemenuhan Syarat

Pemohon harus memenuhi persyaratan koordinat geografis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta. Pihak pemerintah yaitu menteri, gubernur, dan bupati akan memprioritaskan pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

Pemberian Keputusan

Menteri, gubenur, dan bupati atau wali kota akan memberikan keputusan terhadap permohonan izin wilayah usaha tambang dengan rentan waktu maksimal 10 hari kerja setelah permohonan diterima oleh pihak pemerintah.

Penyampaian Keputusan

Keputusan yang diputuskan oleh pihak pemerintah akan disampaikan kepada pemohon secara tertulis. Permohonan yang disetujui akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan peta WIUP beserta batas dan koordinatnya.

Pemberian IUP Eksplorasi Bahan Tambang

Setelah pemberian izin wilayah, pemohon harus melanjutkan proses pengajuan izin ekspolasi bahan tambang, diantaranya :

Pemenuhan Syarat

Pemohon harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan telah memperoleh WIUP untuk mendapatkan izin eksplorasi.

Penerbitan Peta Wilayah Usaha

Penerbitan peta WIUP akan disampaikan oleh menteri atau gubernur kepada gubernur atau bupati untuk memperoleh rekomendasi pada penerbitan IUP eksplorasi. Rekomendasi tersebut akan disampaikan maksimal 5 hari semenjak penerimaan bukti penyampaian peta WIUP.

Permohonan IUP Eksplorasi

Pemohon harus mengajukan permohonan IUP eksplorasi setelah memperoleh peta WIUP beserta batas dan koordinat.

Pemberian IUP Operasi Produksi Bahan Tambang

Tahap akhir yang harus dilakukan pemohon izin usaha pertambangan adalah pengajuan IUP operasi produksi sebagai syarat untuk melaksanakan produksi tambang. Tahap tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pemberian IUP Operasi Produksi

Pihak perseorangan atau badan usaha yang telah memperoleh IUP eksplorasi harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah untuk memperoleh IUP operasi produksi. Setelah itu, IUP operasi produksi akan diberikan kepada pihak pemohon untuk menindaklanjuti usaha yang dijalankan.

Pengajuan Permohonan Wilayah di Luar WIUP

Pihak perseorangan atau badan usaha yang telah memperoleh semua izin untuk melakukan usaha tambang dapat mengajukan permohonan wilayah lain. Hal tersebut berarti wilayah yang diajukan merupakan wilayah non WIUP dengan tujuan memperluas usahanya.

Pemberian Tanda Batas Wilayah

Pemegang IUP operasi produksi harus melakukan pemberian tanda batas pada WIUP setelah 6 bulan memperoleh IUP tersebut.

Baca Juga: Selain Peraturan Pertambangan Terbaru 2020, Berikut Peraturan Lainnya

Uraian tersebut merupakan prosedur atau cara untuk mendapat izin usaha pertambangan bagi pihak perseorangan atau badan usaha yang tertarik untuk mengeksplorasi hasil tambang termasuk emas. Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait