Upaya Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan Pertambangan

Des 10, 2021

Pengelolaan lingkungan pertambangan dilakukan untuk meminimalisir penurunan kualitas lingkungan.

Pengelolaan lingkungan pertambangan adalah aspek penting yang perlu diperhatikan untuk menciptakan kawasan hidup berkelanjutan dan terpadu. Indonesia memiliki kekayaan alam luar biasa, baik di permukaan maupun di bawah tanahnya. Kekayaan bawah tanah Indonesia berupa beragam produk pertambangan meliputi mineral, seperti emas, nikel, besi, batubara, dan lainnya. Sebagai sumber daya alam tidak terbarukan, aktivitas tambang di Indonesia diatur oleh pemerintah. Tujuannya agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat, baik untuk kepentingan perusahaan maupun pemenuhan kebutuhan minerba. Hal ini juga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sosial secara menyeluruh.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Konsep Green Mining Sektor Pertambangan Indonesia

Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan oleh Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan upaya untuk mengelola ekologi berkelanjutan yang terpadu dalam konteks aktivitas pertambangan. Upaya tersebut terwujud dalam dokumen kebijakan minerba. Dokumen ini telah dirumuskan sejak 2018 dan selesai pada 2020. Penyusunan dokumen kebijakan mineral dan batubara (minerba) dimaksudkan untuk memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, dokumen kebijakan minerba ini juga sebagai langkah upaya pengelolaan agar lingkungan hidup di area pertambangan dapat berkelanjutan yang bersifat eco-friendly. Lebih lanjut, perwakilan ESDM juga memaparkan konsep pengelolaan ini.

Konsep pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara dimaksudkan untuk meminimalisir risiko penurunan kualitas lingkungan hidup. Tidak dapat dipungkiri aktivitas tambang mempengaruhi air, tanah, udara, dan keseimbangan ekologi secara umum. Untuk itu, sistem manajemen lingkungan hidup pertambangan harus dikelola secara menyeluruh. Mulai dari tahapan eksplorasi hingga reklamasi pasca tambang. Pemerintah juga mendorong perusahaan tambang untuk melakukan identifikasi dampak lingkungan. Identifikasi tersebut nantinya digunakan sebagai tolok ukur pengelolaan kawasan selama kegiatan pertambangan berlangsung.

Strategi Pemerintah dalam Implementasi Kebijakan

Pemangku kebijakan pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM memaparkan sejumlah strategi dalam implementasi kebijakan terkait pengelolaan lingkungan pertambangan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Efisiensi Sumber Daya

Aktivitas pertambangan berdampak pada banyak sumber daya alam sehingga harus digunakan seefisien mungkin. Misalnya, efisiensi penggunaan air dan energi hingga melakukan daur ulang material. Pihak-pihak terkait juga perlu mengupayakan perlindungan keanekaragaman hayati agar keseimbangan ekologi tetap terjaga. Strategi ini juga meliputi upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan pengelolaan limbah tambang.

2. Menyusun Studi Kelayakan

Strategi kedua, yaitu menyusun studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup. Studi kelayakan merupakan analisis penilaian mengenai kelayakan suatu proyek dengan memperhatikan berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial, hukum, dan sebagainya.

3. Penilaian Risiko dan Manajemen Risiko

Perlu adanya penilaian risiko dan manajemen risiko lingkungan hidup yang terintegrasi dalam suatu sistem manajemen lingkungan hidup pertambangan. Sistem ini antara lain melibatkan semua risiko berdasarkan tolok ukur keseimbangan ekologi. Selain itu, strategi pengelolaan lingkungan pertambangan ini juga melibatkan upaya-upaya mitigasi terhadap penurunan aspek ekologi. Penilaian ini juga sekaligus sebagai analisis kelanjutan kegiatan tambang.

4.  Mengacu pada Dokumen Lingkungan Hidup

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang terhimpun dalam dokumen lingkungan hidup. Oleh karena itu, pelaksana pertambangan juga harus mengoperasikan kegiatan usahanya berdasarkan acuan dokumen tersebut.

5.  Perencanaan Reklamasi dan Pascatambang

Reklamasi adalah upaya merehabilitasi area bekas tambang setelah dilakukan eksploitasi minerba. Pelaksanaan reklamasi pasca tambang harus sesuai dengan perencanaan khusus yang mengacu pada dokumen lingkungan hidup. Begitu juga dengan perencanaan tata ruang wilayah nasional yang disusun mengacu pada dokumen tersebut. Pihak terkait juga perlu menyediakan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.

Baca Juga: 5 Tahapan Reklamasi Pertambangan yang Berwawasan Lingkungan

Aktivitas pertambangan dilakukan untuk memenuhi hajat hidup masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan produk minerba. Kendati demikian, pengelolaan lingkungan pertambangan tetap perlu dilaksanakan sesuai kebijakan berlaku. Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait