Dasar Undang-Undang Hingga Tujuan Reklamasi Pertambangan

Jan 17, 2022

Reklamasi pertambangan adalah hal yang wajib dilakukan perusahaan tambang pasca aktivitas tambang.

Pada dasarnya, konsep ini berawal dari reklamasi di mana menciptakan daratan baru dengan cara pengurukan. Reklamasi ini juga telah diatur dalam Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) No. 3 Tahun 2020. Aturan tersebut membuat reklamasi pasca tambang jauh lebih ketat, baik dari pengawasan hingga hukuman. Artinya, aktivitas pasca tambang ini adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Oleh sebab itu, ada beberapa hal penting dalam upaya reklamasi sehingga perusahaan pertambangan tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga: 10 Alasan Penting Dalam Memberikan Pelatihan K3 Kepada Pekerja

UU Reklamasi Bekas Tambang

Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 3 Tahun 2020. UU untuk mengatur secara ketat pemegang izin konsesi pertambangan untuk melakukan reklamasi pertambangan dengan tingkat keberhasilan sempurna. UU tersebut juga telah mengatur secara ketat pemberian sanksi kepada pemegang izin konsesi yang tidak melakukan perintah UU No. 3 Tahun 2020. Sanksi yang diberikan pada dasarnya menyesuaikan tingkat keberhasilan reklamasi.

Pemegang izin konsesi pertambangan akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara 5 tahun serta denda Rp100 miliar. Dengan meningkatnya sanksi, maka diharapkan bahwa setiap perusahaan pertambangan akan melakukan kewajiban tersebut. Dalam UU tersebut juga mengatur bahwa perusahaan harus menyerahkan dana jaminan sebelum aktivitas tambang. Dana jaminan ini dipakai untuk mengantisipasi jika perusahaan ternyata gagal melakukan perbaikan lingkungan di kawasan pertambangan.

Pemanfaatan Lahan Bekas Pertambangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkapkan bahwa area bekas tambang nantinya akan dipakai untuk proyek energi terbarukan. Peluang untuk energi terbarukan memang tinggi dan saat ini masih belum dimanfaatkan secara optimal. Setidaknya, pembangkit listrik tenaga surya dan tenaga biomassa telah disiapkan untuk memanfaatkan lahan bekas tambang. Namun, aturan ini baru akan ditetapkan dalam beberapa tahun setelah regulasi sebelumnya efektif. Nantinya, sisa area tambang yang masih aktif ini akan terus dipantau untuk melakukan aturan dari UU No.3 Tahun 2020. Dengan begitu, kawasan tambang bisa dikembalikan menjadi ekosistem hutan.

Langkah untuk Reklamasi Pertambangan

Pada dasarnya, ada banyak cara untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Reboisasi hingga revegetasi bisa menjadi beberapa opsi. Namun, hal ini membutuhkan proses jangka panjang sehingga ekosistem bisa kembali terbentuk.

1. Pembersihan area tambang

Untuk melakukan reboisasi atau revegetasi, maka perlu dilakukan pembersihan area tambang. Pembersihan harus diutamakan pada limbah yang kemungkinan memiliki kandungan berbagai logam berat berbahaya, misalnya adalah merkuri.

2. Pemilihan vegetasi

Tidak semua tumbuhan bisa ditanam pada area pertambangan untuk menanggulangi kerusakan yang telah terjadi. Ada tiga tahapan  dalam pemilihan vegetasi. Pertama adalah memilih cover crops plant, menanam fast growing plant, serta menanam kembali indigenous species.

3. Kerjasama dengan masyarakat lokal

Perusahaan tidak akan bisa melakukan revegetasi tanpa melibatkan masyarakat lokal. Masyarakat lokal memiliki peranan penting karena mampu melakukan pengawasan untuk wilayah pertambangan serta pemukiman masyarakat sendiri.

4. Melakukan pengawasan dan pengontrolan jangka panjang

Proses ini tidak bisa berjalan tanpa adanya pengawasan dan kontrol. Reboisasi hutan membutuhkan waktu lama dan penting untuk menjaga proses tetap berjalan tanpa adanya kegagalan.

Baca Juga: Pelajari Dasar Undang-Undang Hingga Tujuan Reklamasi Pertambangan

Aktivitas pertambangan tidak dapat dipungkiri rawan konflik. UU ini dikeluarkan untuk menjaga dan mengatur semua hal tentang tambang. Reklamasi pertambangan juga menjadi jauh lebih ketat untuk menghindari area bekas tambang yang tidak dikelola baik. Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait