Pernah mendengar mengenai reklamasi pertambangan?
Ini merupakan kegiatan yang dilakukan guna menghindari dampak negatif akibat penambangan mineral maupun batu bara. Dalam reklamasi ini terdapat banyak sekali istilah penting dalam penerapannya. Kali ini kami akan membahas 20 istilah penting yang harus Anda ketahui.
Baca Juga: Apa Saja Hasil Tambang yang Ada di Indonesia?
20 Istilah Reklamasi Pertambangan dan Pengertiannya
Bagi pelaku usaha tambang atau pemilik perusahaan tambang sangat penting untuk memahami mengenai reklamasi di wilayah tambang. Dimulai dari mengenal berbagai istilah yang sering digunakan di dalamnya. Seperti 20 istilah berikut:
1. Pertambangan
Pertama-tama, kenali dahulu apa yang dimaksud pertambangan yaitu keseluruhan tahapan dalam kegiatan eksplorasi mineral dan batu bara dari alam.
2. Penambangan
Merupakan bagian di dalamnya yaitu kegiatan memproduksi mineral dan batu bara (minerba) serta mineral lainnya. Kegiatan ini berupa pengambilan pengambilan minerba dari sumbernya. Meliputi kegiatan pengolahan maupun distribusi yang dilakukan untuk menghasilkan produk siap jual.
3. Reklamasi
Reklamasi pertambangan merupakan istilah penting yang berarti kegiatan dalam setiap tahapan usaha tambang. Dilakukan untuk menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem.
Dengan dilakukannya reklamasi diharapkan ekosistem dapat kembali berfungsi seperti sedia kala dan sebagaimana peruntukannya.
4. Batu bara
Batu bara merupakan senyawa organik yang dapat ditemukan dalam perut bumi. Terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan dan sangat berharga.
5. Kegiatan Pascatambang
Rangkaian kegiatan terencana, sistematis, dan berkelanjutan, yang waktu dimulainya bisa setelah selesai kegiatan pertambangan atau setelah sebagian dilaksanakan.
Tujuan utama dilakukan pascatambang adalah memulihkan fungsi lingkungan alam serta sosial yang disesuaikan dengan masing-masing wilayah tambang.
6. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
Ini merupakan izin yang diberikan kepada pemohon bisa perorangan atau perusahaan untuk melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, serta studi kelayakan di suatu lokasi/wilayah dengan minerba di dalamnya.
7. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi
Istilah ini merujuk pada izin usaha dari Pemerintah Pusat/Daerah kepada pemohon untuk melakukan penambangan di wilayah khusus. Diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengajukan permohonan.
Pemberian izin akan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan khusus, termasuk rencana reklamasi pertambangan pascatambang juga perlu disertakan.
8. IUP Operasi Produksi
Ialah perizinan yang keluar setelah IUP Eksplorasi, agar pemohon dapat melanjutkan kegiatan penambangan.
9. IUPK Operasi Produksi
Ialah izin khusus setelah IUPK Eksplorasi untuk kelanjutan kegiatan di tambang.
10. IUP Operasi Produksi Khusus
Ini adalah perizinan yang diberikan secara khusus untuk pengolahan/pemurnian. Diberikan kepada perusahaan sehingga dapat membeli, mengangkut, mengolah serta memurnikan minerba.
11. Eksplorasi
Kegiatan ini dilakukan setelah usaha tambang mendapatkan informasi terperinci tentang minerba yang ada di sebuah wilayah. Baik bentuk, lokasi tepat, dimensi, sebaran, maupun kualitasnya.
Setelah eksplorasi berjalan, pemilik usaha tambang harus sudah mulai menyiapkan rencana reklamasi pertambangan, bahkan memulai reklamasi semenjak dini jika memungkinkan.
12. Studi Kelayakan
Adalah proses memperoleh informasi terperinci mengenai seluruh aspek dalam kegiatan pertambangan. Juga untuk menentukan kelayakan ekonomis dari teknis usaha tambang yang dilakukan.
13. Operasi Produksi
Merupakan tahapan usaha pertambangan meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk proses pengangkutan serta penjualan dan pengendalian dampak lingkungan.
14. Pasca Operasi
Proses terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam memulihkan fungsi lingkungan serta sosial yang dilaksanakan setelah pengolahan atau pemurnian minerba dilaksanakan.
15. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Merupakan wilayah izin usaha tambang yang menjadi tempat atau lokasi sesuai dengan izin diterbitkan. Wilayah ini juga akan termasuk dalam wilayah reklamasi pertambangan.
16. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
Merupakan wilayah usaha pertambangan khusus.
17. Jaminan Reklamasi
Adalah dana khusus dialokasikan oleh perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi.
18. Jaminan Pascatambang
Merupakan dana yang dialokasikan dan disediakan oleh perusahaan tambang untuk mendanai pascatambang.
19. Dokumen Lingkungan Hidup
Adalah dokumen izin untuk melakukan kegiatan wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai perlindungan lingkungan dan menjadi prasyarat bagi pengusaha mendapatkan izin usaha pertambangan.
20. Izin Lingkungan
Izin diberikan kepada pengusaha untuk berkegiatan wajib AMDAL dan akan disesuaikan dengan jenis usahanya.
Pelaksanaan reklamasi wilayah tambang merupakan hal penting dilakukan agar mengembalikan fungsi ekosistem. Jadi, bagi para pengusaha tambang wajib menyertakan rancangan reklamasi pertambangan serta mengalokasikan dana untuk kegiatan tersebut.
Baca Juga: Inilah 5 Jenis Pekerjaan di Bidang Pertambangan
Ingin mengetahui pengembangan berkelanjutan Agincourt? klik di sini. Untuk mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, klik di sini. Untuk mengetahui keanekaragaman hayati PT Agincourt, baca di sini. Ingin mengetahui pengelolaan lingkungan pertambangan? simak di sini. Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.