Apa yang dimaksud rehabilitasi lahan tambang?
Istilah rehabilitasi lahan tambang mungkin sudah familiar di telinga Anda. Namun, pernahkah Anda mendengar tentang reklamasi, recovery dan restorasi? Lantas sudahkah Anda tahu apa perbedaan keempat istilah tersebut?
Aktivitas pertambangan sudah pasti akan memberikan dampak tertentu kepada lingkungan. Misalnya saja berkurangnya pepohonan, berubahnya bentang alam, berkurangnya kesuburan tanah, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, sangat penting untuk menaruh perhatian khusus terhadap lahan tambang. Diantaranya adalah dengan melakukan recovery, reklamasi, restorasi maupun rehabilitasi. Sehingga lingkungan bisa berfungsi normal seperti sebelumnya.
Baca Juga: Bunga Matahari Salah Satu Tanaman Fitoremediasi, Simak Lainnya!
Mengenal Recovery, Reklamasi, Restorasi dan Rehabilitasi Lahan Tambang
Lahan bekas tambang biasanya telah mengalami kerusakan karena penggalian sumber daya energi di dalam tanah. Perusahaan pertambangan wajib memulihkan kembali lingkungan yang sudah rusak akibat aktivitas pertambangan.
Biasanya aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan adalah reklamasi. Namun, bisa juga melakukan recovery, restorasi maupun rehabilitasi seperti dalam penjelasan di bawah ini.
1. Rehabilitasi
Pertama-tama, mari membahas mengenai rehabilitasi. Aktivitas ini merupakan upaya guna memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan. Agar produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terpelihara.
Rehabilitasi ini umumnya dilaksanakan dengan pilihan kegiatan. Seperti reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
Rehabilitasi lahan tambang difokuskan pada bagian kritis, misalnya hulu daerah aliran sungai. Supaya fungsi tata air senantiasa terjaga. Kemudian juga mencegah terjadinya banjir maupun kekeringan.
2. Reklamasi
Reklamasi adalah upaya guna memperbaiki atau memulihkan kembali lahan yang rusak supaya mampu berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas ini dijalankan pada lingkungan yang sudah mengalami perubahan permukaan tanah.
Perubahan permukaan tanah menunjukkan berubahnya bentang alam di kawasan terkait. Aktivitas pertambangan memang sangat wajar menurunkan kualitas lahan secara ekonomi, sosial maupun ekologi.
Sudah banyak perusahaan pertambangan yang melaksanakan pemulihan kawasan bekas tambang. Aktivitas pemulihan ini memang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh perusahaan terkait, sehingga kelestarian lingkungan terjaga.
3. Restorasi
Restorasi cukup berbeda dengan rehabilitasi lahan tambang. Karena aktivitas ini lebih berfokus pada pengawetan pengelolaan kawasan pelestarian alam. Misalnya saja dengan memulihkan ekosistem.
Aktivitas ini akan memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi dan keanekaragaman hayati serta ekosistemnya. Tujuan tersebut dapat diraih dengan kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Melalui aktivitas ini, kekayaan hayati kembali pulih. Hasil dari kekayaan hayati selanjutnya juga dapat dimanfaatkan tanpa merusak ekosistem, sehingga membuka potensi ekonomi untuk pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.
Aktivitas ini juga menunjukkan pengelolaan lahan tambang yang lestari. Pelestarian keragaman hayati tergolong penting di mana juga sebagai bentuk mitigasi perubahan iklim. Istilah ini juga kerap disebut dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
4. Recovery
Recovery ini cakupannya lebih luas jika dibandingkan dengan rehabilitasi lahan tambang. Anda dapat memaknai istilah ini secara sederhana dengan aktivitas pemulihan lahan, mengembalikan kondisi seperti semula.
Pemulihan ini memanfaatkan mekanisme alam melalui suksesi alami, rehabilitasi dan cara lain berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Tentu seiring berkembangnya teknologi recovery bisa dilakukan dengan cara lebih baik.
Baca Juga: Kegiatan CSR Agincourt Resources
Jadi, perusahaan pertambangan bukan sekedar melakukan aktivitas penggalian dan pengolahan bahan tambang. Lantas meninggalkan lingkungan rusak begitu saja. Kawasan bekas tambang wajib dipulihkan seperti semula.
Aktivitas pemulihannya melihat tingkat keparahan kerusakannya. Dapat memilih menggunakan rehabilitasi, reklamasi, restorasi maupun recovery. Cukup menyesuaikan kondisi lingkungannya sehingga lahan dapat berfungsi kembali secara optimal.
Perusahaan pertambangan mempunyai tanggung jawab mengembalikan kondisi lingkungan bekas tambang, sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga. Salah satu caranya adalah menyelenggarakan rehabilitasi lahan tambang.
Ingin mengetahui pengembangan berkelanjutan Agincourt? klik di sini. Untuk mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, klik di sini. Untuk mengetahui keanekaragaman hayati PT Agincourt, baca di sini. Ingin mengetahui pengelolaan lingkungan pertambangan? simak di sini. Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.