Kriteria Keberhasilan serta Peraturan dalam Reklamasi Tambang

Okt 18, 2022

Pemerintah telah menyediakan peraturan reklamasi tambang yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan pertambangan.

Selain mematuhi peraturan reklamasi tambang, perusahaan juga perlu menetapkan kriteria keberhasilannya, sehingga tidak sembarangan dalam menjalankan aktivitas tersebut.

Reklamasi sendiri perlu dilakukan berdasarkan proses yang tertera pada peraturan dari pemerintah. Mulai dari perencanaan hingga pembuatan laporan dan evaluasi. Meski begitu, apakah Anda sudah tahu seluruh informasi terkait peraturannya?

Di dalam artikel ini akan kami sampaikan mengenai peraturan dan kriteria keberhasilan reklamasi. Sehingga perusahaan pertambangan mampu menjalankan aktivitas tersebut secara runtut dan tepat.

Baca Juga: Recovery, Reklamasi, Restorasi dan Rehabilitasi Lahan Tambang

Penjelasan Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tambang

Mengikuti peraturan reklamasi tambang, terdapat kriteria keberhasilan atas aktivitas tersebut. Kriteria meliputi standar penatagunaan lahan, revegetasi hingga penyelesaian akhir, seperti ini penjelasannya.

1. Penatagunaan lahan

Pada kriteria ini, perusahaan pertambangan perlu memenuhi standar penilaian berupa penataan permukaan tanah dan penimbunan kembali lahan bekas tambang. Kemudian juga memenuhi standar penebaran tanah zona pengakaran.

Tidak lupa memenuhi standar pengendalian erosi dan pengelolaan air. Pada tahap penatagunaan lahan, perusahaan perlu memperhatikan bahwa tanah tidak boleh bercampur dengan partikel tambang seperti batu bara.

Jika ada unsur batu bara, tanah akan kurang subur. Bahkan tumbuhan akan mati sehingga proses reklamasi tidak akan berjalan optimal. Jadi, perusahaan harus memastikan mengikuti peraturan reklamasi tambang sepenuhnya.

2. Revegetasi

Standar penilaian dalam revegetasi adalah penanaman tanaman penutup atau cover crop, penanaman tanaman cepat tumbuh. Kemudian juga standar penanaman tanaman jenis lokal. Terakhir ada standar pengendalian air asam tambang.

3. Penyelesaian Akhir

Standar penilaian yang digunakan ialah penutupan tajuk. Kemudian perawatan. Hanya ada dua poin dalam tahap penyelesaian akhir. Meskipun begitu, seluruh prosesnya memerlukan peran orang yang berkompeten dan berkapasitas di bidangnya.

Peraturan apa yang mengatur mengenai tingkat keberhasilan reklamasi? Anda dapat melihat peraturannya pada lampiran IV Permen ESDM No.7 Tahun 2014 berkaitan dengan pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang di aktivitas usaha pertambangan.

Kriteria keberhasilan ini merupakan salah satu upaya penanganan masalah lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. Sehingga mampu mengembalikan fungsi lingkungan seperti sedia kala.

Peraturan Reklamasi Tambang untuk Perusahaan Pertambangan

Reklamasi ditujukan untuk memperbaiki lingkungan sehingga turut mencegah bencana akibat aktivitas pertambangan. Aktivitas ini akan menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem.

Lantas, siapa yang wajib melakukan reklamasi? Tentu saja perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan. Hal ini sudah diatur di dalam undang-undang. Misalnya saja pada pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020. 

Pasal tersebut memuat kewajiban reklamasi bagi pihak yang bersangkutan dan adanya sanksi apabila tidak dijalankan. Bahkan sanksi akan mengarah pada pidana. Ancamannya ialah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp 100 miliar.

Peraturan reklamasi tambang juga tampak dalam pasal 164 yang memuat hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana. Misalnya hukuman perampasan keuntungan dan kewajiban pembayaran.

Perusahaan pertambangan yang enggan melakukan reklamasi akan menyebabkan kerusakan lingkungan hingga bencana. Sehingga akan merugikan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan peraturan dan sanksi tegas.

Pemerintah juga memberikan aturan jelas mengenai dana reklamasi tambang melalui UU No. 3/2020 terkait Minerba. Undang-undang tersebut juga memuat keharusan tingkat keberhasilan wajib sampai 100%.

Undang-undang dari pemerintah akan membuat perusahaan pertambangan menutup lubang-lubang bekas tambang. Sehingga mencegah timbulnya korban jiwa yang tenggelam di dalam lubang tersebut.

Aktivitas pertambangan dilakukan dengan menggali tanah sehingga menimbulkan kerusakan atau perubahan lingkungan. Sudah sewajarnya jika pemerintah menetapkan peraturan reklamasi tambang untuk mencegah terjadinya bencana akibat kerusakan tersebut.

Baca Juga: Tahapan serta Waktu yang Tepat Melakukan Reklamasi Tambang

Ingin mengetahui pengembangan berkelanjutan Agincourt?  klik di sini. Untuk mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, klik di sini. Untuk mengetahui keanekaragaman hayati PT Agincourt, baca di sini. Ingin mengetahui pengelolaan lingkungan pertambangan? simak di sini.  Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini. 

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait