Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Kitab Wajib Pengelola Pertambangan

Mar 1, 2023

Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah dokumen yang berisi tentang kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha dan / atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal, termasuk industri pertambangan. 

Dengan demikian, dokumen Amdal dalam industri pertambangan berisikan analisis mengenai dampak dari setiap tahapan kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan harus dapat menjawab dua tujuan pokok. Pertama, memastikan bahwa biaya lingkungan, sosial, dan kesehatan dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan ekonomi dan penentuan alternatif kegiatan yang akan dipilih. Kedua, memastikan bahwa pengendalian, pengelolaan, pemantauan, serta langkah – langkah perlindungan telah terintegrasi dalam desain dan implementasi proyek serta rencana penutupan tambang. Amdal pertambangan harus dapat menjamin bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan pertambangan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif, dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.

Keberadaan Amdal dalam tata kelola pertambangan sangatlah penting dan tidak dapat ditawar-tawar sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, yang menegaskan bahwa “pertambangan mineral dan / atau batubara dikelola berasaskan manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan dalam kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.” Yang saat ini telah diperbaharui menjadi UU No 3 Tahun 2020.

Berdasarkan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 4 menyatakan bahwa:

Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:

a. Amdal;

b. UKL-UPL; atau

c. SPPL.

Salah satu syarat diatas adalah sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelaku usaha pertambangan diwajibkan menyerahkan dokumen Amdal yang disusun oleh perusahaan untuk selanjutnya dievaluasi oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan apakah perusahaan tersebut layak diberikan Izin / persetujuan lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan IUP.

Dokumen Amdal ini nantinya menjadi acuan dan pedoman dalam hal perencanaan pembangunan wilayah, pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan / atau kegiatan, penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta pemberian informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan / atau kegiatan.

Sehingga, sebagai sebuah dokumen ilmiah dan dokumen legal, Amdal memiliki banyak manfaat, antara lain:

Bagi Pemerintah

1. Mencegah dari pencemaran dan kerusakanlingkungan;

2. menghindarkan konflik dengan masyarakat;

3. melaksanakan pembangunan berkelanjutan;

4. perwujudan tanggung jawab pemerintah dalampengelolaan lingkungan hidup.

Bagi Pemrakarsa

1. Menjamin adanya keberlangsungan usaha;

2. menjadi referensi untuk peminjaman kredit;

3. menciptakan interaksi saling menguntungkan denganmasyarakat sekitar dengan bukti ketaatan hukum.

Bagi Masyarakat

1. Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatukegiatan;

2. melaksanakan dan menjalankan kontrol;

3. terlibat pada proses pengambilan keputusan.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait