Peningkatan Kualitas Lahan Bekas Tambang Melalui Reklamasi

Apr 7, 2023

Kegiatan pertambangan umumnya dilakukan dengan cara menggali tanah hingga kedalaman tertentu untuk menemukan bahan tambang. Hal ini tentunya akan menyebabkan perubahan pada bentang alam dan karakteristik lapisan tanah. 

Keadaan lahan pascatambang wajib menjadi perhatian para pelaku usaha pertambangan. Bahkan, pemerintah telah menetapkan peraturan-peraturan khusus untuk memastikan para pelaku usaha pertambangan menjaga keberlanjutan alam sekaligus keberlanjutan bisnis di masa mendatang, di antaranya

  1. Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  2. UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,
  3. UU nomor 41 tahun 1999 tentang penggunaan kawasan hutan
  4. UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup           
  5. UU N0 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara           
  6. PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup       
  7. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara 
  8. PerMenHut No P.43/Menhut-II/2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan  
  9. PerMenHut No P.4/Menhut-II/2011 tentang pedoman reklamasi hutan      
  10. Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik

Dalam peraturan-peraturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku pertambangan wajib untuk mengembalikan kondisi lahan. Lahan yang terganggu termasuk lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi, seperti timbunan tanah penutup, timbunan bahan baku/produksi, jalan transportasi, instalasi pengolahan, kantor dan perumahan. Upaya pengembalian kondisi lahan ini disebut sebagai reklamasi.

Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Reklamasi harus dilakukan selambatnya 1 (satu) bulan setelah tidak ada lagi kegiatan pertambangan di lahan tersebut. Ada berbagai bentuk akhir reklamasi tambang, baik itu berupa pengembalian vegetasi seperti sebelum aktivitas pertambangan maupun pengembangan lebih lanjut seperti pembangunan area wisata lingkungan. Hal ini membutuhkan perencanaan yang matang, implementasi yang konsisten, dan pelibatan berbagai stakeholder.

Salah satu indikator sederhana untuk melihat keberhasilan reklamasi lahan pascatambang adalah keberadaan tajuk tanaman yang menutup dengan baik, yang mengindikasikan bahwa kondisi tanah telah dapat mendukung pertumbuhan tanaman. Namun, untuk memperoleh hasil tersebut tentu dibutuhkan upaya jangka panjang yang dimulai dari pengujian kualitas tanah di laboratorium, penataan lahan (termasuk penutupan lubang galian dan pengaturan kemiringan lahan), penyediaan saluran air (untuk menghindari run off), hingga pemilihan dan pengaturan tanaman. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi implementasi reklamasi serta komitmen kuat dari pelaku usaha pertambangan. Selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah pemberian edukasi terhadap berbagai pemangku kepentingan, baik dari aspek regulasi maupun teknis operasional di lapangan.

PT Agincourt Resources (PTAR), yang merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Batangtoru Tapanuli Selatan, sudah merencanakan dan menyiapkan reklamasi lahan sejak perencanaan kegiatan pertambangan dibuat. PTAR melakukan reklamasi secara bertahap. Setiap kali ada kegiatan pertambangan yang selesai di suatu lokasi, departemen Mining Operation bersama departemen Environment PTAR segera melakukan kegiatan reklamasi. 

Sebelumnya, saat membuka lahan, PTAR menyimpan dan menjaga top soil dengan hati-hati. Top soil ini nantinya akan dipakai kembali di atas lahan reklamasi, sebagai media tanam tanaman reklamasi. Kemudian, departemen Environment PTAR secara berkala melakukan penanaman tanaman tertentu untuk mencegah erosi dan sedimentasi di atas bukaan lahan. Lalu mereka menanam tanaman LCC (legume cover crops), tanaman pokok pioneer jenis fast growing, baru setelahnya menanam tanaman-tanaman lokal dan buah buahan. Proses ini berlanjut hingga tambang ditutup, dan seluruh lahan direklamasi untuk diserahterimakan ke pemerintah.

Saat ini, per akhir 2022, dari 567.52  hektare bukaan lahan tambang PTAR, seluas 32.71 hektar telah direklamasi dan jaminan reklamasi di beberapa area telah dikembalikan 100% oleh pemerintah. Pada 2023, target reklamasi PTAR sebesar 4,72 hektar. Target ini meningkat mencapai 11,96 hektar pada 2024, dan pada 2025 ditargetkan sebesar 11,3 hektar.

READ MORE

Related Posts