TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Agincourt Resources adalah pendukung kuat pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik atas keberhasilannya secara keseluruhan. Hal ini memungkinkan Perusahaan untuk menggunakan pendekatan yang sistemik dan terstruktur dalam menghadapi tantangan bisnis, terutama dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
PTAR telah memasukkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik ke dalam manajemen, pemegang saham, dan pemangku kepentingan penting lainnya seperti pemerintah, karyawan, masyarakat setempat, dan mitra bisnis lainnya.
TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
PTAR berupaya mematuhi standar tertinggi tata kelola perusahaan, mengacu pada praktik terbaik dari sektor bisnis internasional dan untuk mematuhi peraturan lokal dan nasional, seperti Kontrak Karya PTAR, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 K/30/MEM/2018, Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Pelaksanaannya dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
ASPEK TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK NILAI INTI KAMI
Selain memenuhi persyaratan peraturan, kami terus menyelaraskan aktivitas bisnis dengan nilai-nilai inti kami: Growth, Respect, Excellence, Action and Transparency.
Berikut adalah garis besar aspek-aspek Tata Kelola Perusahaan yang baik dari nilai-nilai inti GREAT kami
TRANSPARANSI
Memastikan bahwa Perusahaan menyampaikan komunikasi yang akurat, berimbang dan tepat waktu kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.
AKUNTABILITAS
Memastikan bahwa peran semua karyawan dikomunikasikan dan bahwa mereka dapat dimintai pertanggungjawaban jika peran tersebut tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
TANGGUNG JAWAB
Memastikan bahwa operasi Perusahaan mematuhi semua peraturan perundangan yang bersangkutan dan bahwa praktik terbaik industri dipatuhi oleh Perusahaan.
INDEPENDENSI
Memastikan bahwa keputusan dapat diambil tanpa benturan kepentingan atau tekanan dari pihak internal maupun eksternal yang membuat bias proses pengambilan keputusan.
KEADILAN
Memastikan hak-hak semua pemangku kepentingan dilindungi dan diperlakukan secara adil setiap saat.