Dampak pertambangan ilegal merugikan lingkungan dan mengancam masyarakat.
Sektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam (mineral dan batubara) yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar (good mining practice). Sebab, ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Untuk itu, sebuah penambangan harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolaan limbah.
Apabila perusahaan tambang beroperasi tanpa izin atau ilegal, dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan. Di bawah ini akan dibahas mengenai standar perizinan dan dampak bahaya yang disebabkan oleh penambangan ilegal terhadap lingkungan.
Baca Juga: Tantangan Industri Pertambangan di Indonesia
Standar Perizinan untuk Menjalankan Proyek Pertambangan
Sesuai dengan pasal 29 PP nomer 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (selanjutnya akan disebut dengan PP PKUPMB), untuk bisa melaksanan pertambangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tahap Administrasi
- Teknis
- Lingkungan
- Finansial
Apabila penambangan tidak memiliki persyaratan seperti di atas, maka PP PKUPMB tersebut tidak memenuhi standar perizinan. Jika perusahaan tetap melakukan aktivitas pertambangan, maka aktivitas pertambangan tersebut terhitung ilegal.
Bahaya Penambangan Ilegal Terhadap Lingkungan
Apabila pertambangan tidak sesuai dengan prosedur yang telah tertulis dalam PP PKUPMB dan beroperasi secara ilegal, maka akan berdampak pada kerugian lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang dimaksudkan adalah seperti berikut.
1. Pencemaran Air
Umumnya, penambangan ilegal menggunakan merkuri pada proses produksi dan pengolahan emas. Seringkali pembuangan limbah merkuri tidak dilakukan sesuai prosedur yang disyaratkan. Akibatnya, emisi merkuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air (sungai). Apabila ikan-ikan yang berada di sungai terkontaminasi merkuri dan dikonsumsi oleh manusia, maka dapat membahayakan kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian.
2. Pencemaran Udara
Udara yang tercemar polutan yang berasal dari aktivitas maupun limbah penambangan ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan. Polutan tersebut dapat meyebabkan berbagai penyakit permafasan seperti influenza, pneumonia, bronkitis, asma, dan penyakit kronis lainnya.
3. Pencemaran Tanah
Penambangan ilegal yang tak dilakukan sesuai standar perlindungan lingkungan dapat merusak vegetasi tanah dan profil genetik tanah yang ada, sehingga tanah yang awalnya subur dapat berubah kering dan tandus. Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai juga dapat mengubah topogafi umum kawasan tambang secara permanen yang dapat berakibat longsong maupun banjir.
4. Mengancam Nyawa Masyarakat
Penggunaan merkuri di penambangan membuat beberapa bayi lahir cacat, seperti lahir dengan usus di luar perut, otak di luar tempurung kepala, tengkorak kepala tidak lengkap, tidak memiliki tulang rusuk dan kulit pembalut perut.
Tidak ada larangan untuk mendirikan perusahaan penambangan, namun penambangan ilegal memiliki resiko yang tinggi terhadap hidup dan lingkungan. Oleh karena itu, penambangan harus memiliki standar beroperasi dan izin supaya dapat mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh distribusi limbah berbahaya pada lingkungan.
Baca Juga: Reklamasi Tambang: Pengembalian Fungsi Lahan Pascapenambangan
PT. Agincourt Resource merupakan perusahaan pengelola pertambangan di Martabe yang menerapkan praktik tambang berkelanjutan untuk memastikan bahwa masyarakat sekitar dan lingkungan area penambangan tetap terjaga kualitasnya. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang praktik tambang berkelanjutan, klik di sini.