Keselamatan dan Kesehatan Pekerja atau sering disebut dengan K3 pertambangan sangat penting bagi para pekerja.
Mengingat kegiatan pertambangan baik emas, mineral atau batubara risikonya cukup tinggi dibanding sektor lainnya. Tingginya risiko kecelakaan kerja maupun terkena berbagai penyakit akibat aktivitas pertambangan dilakukan para pekerja. Hal ini merupakan tanggung jawab penuh oleh perusahaan dimana ada aturan resmi dari pemerintah. Perlindungan terhadap pekerja pertambangan tertuang dalam Permen ESDM No 38 tahun 2014, khususnya dalam bidang K3 pertambangan.
Baca Juga: 5 Perusahaan Tambang Emas Terbesar Indonesia, Ada Apa Saja
Dalam peraturan pemerintah tersebut tertuang semua hal tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan atau sering disebut dengan SMKP. SMKP ini harus dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan untuk mengutamakan keselamatan pekerjanya. Pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan dijadikan sebagai acuan di tahun mendatang. Terdapat audit untuk mengetahui mutu pelaksanaan SMKP baik audit internal maupun audit eksternal. Dasar memenuhi SMKP sebagai jaminan perusahaan yang peduli dengan K3 pertambangan para pekerja.
Ketepatan 6 Elemen SMKP Wajib Dipenuhi Perusahaan
Untuk bisa memenuhi SMKP sesuai standar maka perusahaan harus memenuhi semua elemen didalamnya. Ada beberapa elemen yang perlu diketahui agar nantinya dapat dipenuhi secara maksimal oleh perusahaan pertambangan tersebut.
1. Kebijakan
Elemen pertama adalah kebijakan yang susunannya mulai dari merencanakan kemudian isi kebijakan itu sendiri. Selanjutnya isi kebijakan akan ditetapkan dan dikomunikasikan untuk kemudian ditinjau ulang agar sesuai dengan keadaan lapangan. Jadi sebuah kebijakan bukan sekedar dibuat hanya demi tujuan formalitas saja namun harus benar-benar disesuaikan. Sehingga ketika diterapkan di lapangan benar-benar bisa total dan maksimal sesuai dengan keadaan para pekerja.
2. Perencanaan
Elemen K3 pertambangan kedua yaitu perencanaan dengan membuat penelaahan awal terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan manajemen risiko dalam perusahaan tersebut serta identifikasi kepatuhan terhadap segala peraturan yang ada. Setelah dilakukan identifikasi kemudian dilakukan penetapan tujuan, sasaran serta program yang dibuat. Langkah terakhir membuat perencanaan kerja sehingga segala anggaran yang dibutuhkan membuat K3 tambang lebih maksimal.
3. Organisasi atau Personel
Elemen ketiga yaitu organisasi atau personel yang ditunjukkan dengan adanya KTT atau Kepala Teknik Tambang. Perusahaan juga harus memiliki Penanggung Jawab Operasional atau PJO dalam proses kegiatan pertambangan. Perusahaan juga harus memiliki tim tanggap darurat, pengawas khusus operasional dan teknik. Ada beberapa bagian teknik yang dimaksud seperti tenaga teknik khusus pertambangan serta memiliki komite keselamatan pertambangan.
4. Implementasi
Elemen keempat adalah implementasi yang meliputi pelaksanaan dalam pengelolaan operasional pertambangan. Perlu juga pengawasan dalam lingkungan kerja, KO (Keselamatan Operasi) pertambangan, dan kesehatan seluruh pekerja demi memenuhi standar K3 pertambangan. Implementasi bahan peledak, perancangan, rekayasa serta keadaan darurat juga harus benar-benar diperhatikan. Perlu juga adanya penyediaan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan dalam aktivitas pertambangan untuk semua tenaga kerja yang terlibat.
5. Evaluasi
Elemen kelima yaitu evaluasi terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) baik memantau maupun mengukur kinerja perusahaan tersebut. Perlu juga dilakukan inspeksi terkait keselamatan pekerja pertambangan dan kepatuhan terhadap semua aturan yang berlaku. Evaluasi juga dibutuhkan untuk melakukan penyelidikan terkait kecelakaan, kejadian berbahaya maupun adanya penyakit tertentu. Termasuk administrasi keselamatan, dan tindak lanjut dari hasil audit yang ditemukan demi memberikan jaminan kepada pekerja.
6. Dokumentasi
Elemen terakhir yaitu dokumentasi sebagai satu hal wajib untuk menyusun SMKP, mengendalikan dokumen dan rekaman. Serta menetapkan jenis-jenis dokumen serta rekaman sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang sudah ditetapkan sesuai standar.
Baca Juga: Begini Cara Investasi Emas yang Halal untuk Umat Muslim
Keenam elemen tersebut sangat penting disesuaikan dengan bagaimana keadaan di lapangan itu sendiri. Jadi kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan standar K3 pertambangan serta dipatuhi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.