Kekuatan Negara Dari Pengelolaan Tambang

Agu 21, 2019

Sejatinya negara memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam urusan pengelolaan barang tambang.

Dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3 menyebutkan bahwa negara memiliki tugas dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di dalam bumi negara kita. Kemudian, hasil pengelolaan dari pertambangan di Indonesia ini digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat, sehingga sesuai dan mengacu pada amanat yang ada di dalam pasal ini. 

Indonesia sudah banyak dikenal oleh dunia sebagai satu negara yang memiliki kandungan sumber daya alam yang begitu besar. Ada banyak sekali jenis barang tambang yang dikandung bumi Indonesia. Bahkan untuk beberapa jenis barang tambang, Indonesia menduduki negara sebagai penghasil barang tambang terbesar di dunia.

Sejatinya, barang tambang ini menjadi satu potensi ekonomi negara yang sangat tinggi. Jika negara Indonesia beserta jajaran pemerintahannya mampu menjalankan proses pengelolaan barang tambang ini dengan tepat dan sesuai sasaran. Bukan lagi sebuah mimpi bahwa Indonesia akan menjadi satu negara dengan perekonomian yang sangat kuat.

Baca Juga: Peta Geologi Untuk Pertambangan Indonesia

Hasil Pengelolaan Barang Tambang Untuk Kesejahteraan Rakyat

Dari hasil pengelolaan barang tambang yang ada, hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, hasil dari barang tambang juga dapat dijual atau diekspor ke luar negeri sehingga dapat menjadi satu produsen komoditas tambang yang ternama di dunia. Hasil dari pengelolaan ini dapat digunakan untuk kepentingan rakyat dalam menaikan tingkat kesejahteraan hidup rakyat saat ini.

Hanya saja, hal ini belum bisa terwujudkan. Beberapa tambang terbesar yang ada di dalam negeri Indonesia tidak berada di dalam pengelolaan pemerintahannya sendiri, namun justru diserahkan pada pihak swasta. Sebut saja seperti tambang emas di gunung Grasberg di Papua, tambang minyak bumi dan gas alam yang ada di Blok Cepu, serta beberapa area tambang besar lainnya.

Tentu saja, penyerahan kepada pihak swasta ini menjadikan barang tambang dan hasil pengelolaannya tidak digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Melainkan, diberikan sepenuhnya untuk keuntungan pihak swasta saja. Walaupun bisa saja pemerintah Indonesia mendapatkan kompensasi dari keuntungan tersebut. Namun keuntungan ini jauh akan lebih besar jika dikelola sendiri oleh pemerintah.

Disinilah perusahaan pertambangan di Indonesia memainkan peran pentingnya. Salah satu perusahaan tambang yang ikut meramaikan industri pertambangan di Indonesia adalah PT. Agincourt Resources. Perusahaan tambang satu ini melakukan proses pengelolaan dan operasi di lokasi tambang emas Martabe yang ada di Pulau Sumatera. 

Area tambang yang masuk dalam industri perusahaan ini mencakup wilayah yang cukup luas yaitu sekitar 130.300 hektar. Barang tambang yang dikerjakan dikhususkan pada logam mulia berupa emas dan perak batangan. Walaupun lokasi area operasi pertambangan berada di pulau Sumatera, namun fungsi administrative yang lainnya tetap dijalankan dengan berpusat di ibukota, Jakarta.

Baca Juga: Panjangnya Proses Usaha Pertambangan Di Indonesia

Jika Anda ingin mencari tahu lebih dalam mengenai PT. Agincourt Resources, Anda bisa menemukannya di sini.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait