Pengelolaan Lokasi Pasca Penambangan

Agu 28, 2019

Pelaku bisnis pertambangan memiliki kewajiban dan tanggung jawab sosial dan moral tentang banyak hal, terlebih terhadap lingkungan dan juga kehidupan masyarakat yang ada di sekeliling daerah tambang.

Semua hal ini bahkan dianggap mutlak untuk dijalankan. Perusahaan tambang adalah pihak yang bergerak di bidang pertambangan khususnya di pertambangan Indonesia. Dalam menjalankan bisnis ini, memang terdapat sejumlah proses amat panjang yang harus dijalankan. Mulai dari awal proses penambangan akan dilakukan sampai pada proses akhir dan juga setelah proses penambangan selesai dilaksanakan.

Bahkan, proses pasca penambangan ini juga memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar area penambangan. Kegiatan ini dinamakan sebagai pengakhiran tambang atau mine closure.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Tambang Di Indonesia

Kegiatan Pasca Penambangan

Area penambangan yang telah digunakan untuk penambangan barang tambang yang telah selesai digunakan harus mendapatkan kegiatan yang mendukung perawatan lingkungan area bekas tambang. Sangat tidak dianjurkan untuk perusahaan pertambangan hanya membiarkan area bekas tambang tersebut terbengkalai.

Setiap perusahaan penambangan haruslah memperhatikan bagaimana keadaan lingkungan pasca kegiatan penambangan dilakukan. Haruslah dilakukan penilaian terhadap kondisi lingkungan yang akan ditinggal apakah akan memberikan dampak negatif pertambangan kepada lingkungan dan masyarakat ataukah tidak.

Jika memang dirasa akan memberikan dampak negatif pertambangan, perusahaan harus memiliki komitmen untuk menghilangkan atau mencegah hal tersebut untuk terjadi. Hal ini bisa dilakukan dengan upaya perbaikan lingkungan atau mengatasi sumber masalah yang ada.

Perhatikan Kondisi Keamanan Area Bekas Tambang

Sudah menjadi satu rahasia umum bahwa area bekas penambangan sudah tak memiliki nilai yang sama dengan awal mula saat akan dimulainya proses penambangan. Hal ini terjadi karena proses penambangan tersebut telah mengubah struktur dari area tersebut. Misalnya adalah proses penambangan yang membuat struktur tanah berubah, sehingga tanah di area tersebut tak dapat lagi digunakan misalnya untuk area pertanian atau perikanan.

Hanya saja, satu hal yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang yang akan meninggalkan area tersebut adalah memastikan bahwa area tersebut tidak akan mendatangkan bahaya terhadap siapapun yang akan memasukinya. Haruslah dipastikan faktor keamanan dan juga keselamatan pada area tersebut. Inilah salah satu bentuk tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh perusahaan tambang.

Agincourt Resources merupakan salah satu perusahaan tambang yang bergerak di bidang pertambangan yang ada di dalam negeri. Perusahaan ini bergerak di bidang eksplorasi dan penambangan serta pengolahan bahan tambang logam berupa emas dan perak batangan.

Area penambangan berada di tambang emas Martabe yang ada di Tapanuli, Sumatera Utara. Hanya saja, untuk fungsi perusahaannya dijalankan dengan berpusat di ibu kota, Jakarta. Perusahaan ini tentu saja juga menjalankan beberapa tanggung jawab dan kewajiban moral serta sosial yang telah disebutkan di atas. Salah satunya adalah untuk menghindari segala bentuk dampak negatif pertambangan yang dapat terjadi pasca proses penambangan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Berbagai Jenis Metode Pertambangan Emas

Untuk mengetahui lebih lanjut bagaiman PT. Agincourt Resources menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area pertambangan, Anda bisa melihatnya disini!

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait