Sudahkah Anda Mengikuti Pedoman dan Regulasi Reklamasi Tambang?

Jul 6, 2022

Reklamasi tambang merupakan aktivitas yang wajib dilaksanakan setelah penambangan.

 Sebab, penambangan akan menyebabkan perubahan bentang alam. Aktivitas tersebut akan membantu meminimalisir perubahan alam dan lingkungan.

Aktivitas tersebut akan membuat lahan bekas tambang tetap memiliki manfaat bagi manusia. Hal tersebut dapat diraih dengan peran berbagai pihak, termasuk masyarakat. Dimulai dengan tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

Aktivitas ini tidak boleh diabaikan oleh setiap perusahaan tambang. Perusahaan perlu mengembalikan fungsi lingkungan yang rusak akibat proses penambangan. Jadi, saat kegiatan penambangan sudah berhenti, fungsi lingkungan perlu dikembalikan seperti semula.

Baca Juga: Agincourt Resources Raih Best of The Best dalam Ajang CSR Indonesia Awards 2021

Pedoman Reklamasi Tambang di Wilayah Hutan

Reklamasi dilaksanakan dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan yang rusak akibat proses penambangan. Hal tersebut akan membantu mencegah bahaya atau ancaman lahan seperti pencemaran, banjir, longsor dan gangguan terhadap flora maupun fauna.

Aktivitas tersebut bertujuan memperbaiki keadaan lingkungan pasca tambang, menghasilkan lingkungan lebih baik hingga mempertimbangan potensi bahan galian yang masih ada. Proyek reklamasi mempunyai sejumlah tujuan berikut.

1. Dijadikan Tempat Wisata

Area bekas tambang dapat diubah menjadi tempat wisata yang mampu menarik minat wisatawan. Hanya perlu melakukan beberapa penyesuaian terlebih berkaitan dengan aspek keamanan dan kenyamanan.

Bukan hanya menjadi tempat untuk berlibur. Namun juga mampu menjelma tempat edukasi mengenai pertambangan. Jadi, sangat bermanfaat tatkala area bekas tersebut diubah menjadi tempat wisata.

2. Dijadikan Lahan Perkebunan

Selain menjadi tempat wisata, reklamasi tambang juga dapat dilakukan dengan memanfaatkannya sebagai lahan perkebunan. Perkebunan akan membuat tanah menjadi lebih produktif dengan menanam tumbuhan yang mampu menguatkan tanah.

3. Dijadikan Pemukiman Penduduk

Umumnya kawasan pertambangan telah dilengkapi dengan perumahan bagi para pekerja. Apabila lahan sudah tidak dipakai oleh perusahaan tambang lagi, maka dapat dimanfaatkan sebagai pemukiman penduduk.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengembangkan bangunan baru. Biasanya lahan sudah cukup rata dan terdapat beberapa bangunan bermanfaat. Jadi tidak perlu memulai pembukaan lahan sejak dari nol.

4. Membuka Lapangan Pekerjaan untuk Masyarakat Sekitar

Apabila lahan bekas tambang dimanfaatkan sebagai tempat wisata, maka masyarakat sekitar akan mempunyai kesempatan untuk menjual barang atau jasa kepada pengunjung. Hal tersebut akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Regulasi dan Jaminan Reklamasi Tambang

Ketika membahas mengenai reklamasi maka perlu dilengkapi dengan regulasi dan jaminan. Regulasi mengenai reklamasi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 Tahun 2018.

Regulasi tersebut memuat Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Teknik Pertambangan yang Baik. Di dalam regulasi terkait ada informasi mengenai pelaksanaan reklamasi dan pascatambang mengenai aktivitas mineral dan batubara.

Jika Anda belum tahu, jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus. Dana tersebut dipakai sebagai jaminan dalam menjalankan aktivitas reklamasi.

Jaminan pada tahap eksplorasi boleh berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia. Jangka waktu jaminan reklamasi tambang didasarkan pada jadwal tahap eksplorasi.

Sementara bentuk mata uangnya dapat berupa rupiah maupun dolar Amerika Serikat. Jaminan reklamasi di tahap operasi produksi boleh berbentuk rekening bersama, deposito berjangka, bank garansi sampai cadangan akuntansi.

Sebelumnya, rencana biaya reklamasi tahap operasi produksi wajib menutup semua biaya pelaksanaan tidak terkecuali yang kemudian dijalankan oleh pihak ketiga. Sehingga perencanaan perlu dipikirkan secara matang.

Jaminan tahap operasi produksi yang ditujukan pada periode 5 tahun pertama harus ditempatkan semuanya untuk jangka waktu 5 tahun. Jadi terdapat sejumlah perbedaan pada tahap eksplorasi dan operasi produksi.

Aktivitas pertambangan sangat wajar jika meninggalkan area bekas tambang yang sudah tidak terpakai. Akan tetapi, perusahaan terkait wajib melakukan reklamasi tambang guna mempertahankan nilai ekonomi kawasan bekas tambang.

Baca Juga: Ketahui Berbagai Kontribusi PTAR di Bidang Pendidikan

Ingin mengetahui pengembangan berkelanjutan Agincourt?  klik di sini. Untuk mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, klik di sini. Untuk mengetahui keanekaragaman hayati PT Agincourt, baca di sini. Ingin mengetahui pengelolaan lingkungan pertambangan? simak di sini.  Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait