Apakah Anda sudah mengetahui secara detail mengenai tahapan sertifikasi keselamatan pertambangan?
Aktivitas tersebut memuat pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasional pertambangan.
Setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang tambang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan aktivitas tersebut, sehingga hak para pekerja terpenuhi dan mereka dapat bekerja dengan lebih optimal.
Pelaksanaan aktivitas tersebut sudah diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi, sama sekali tidak ada alasan untuk mengabaikan pelaksanaannya. Dalam artikel ini akan kami sampaikan informasinya secara detail untuk Anda.
Baca Juga: Agincourt Resources Raih Best of The Best dalam Ajang CSR Indonesia Awards 2021
Dasar Hukum, Pertimbangan dan Tujuan Keselamatan Pertambangan
Hampir seluruh aktivitas dalam pertambangan mulai dari izin usaha sampai reklamasi diatur secara ketat oleh hukum di Indonesia. Apabila ada pihak yang mengabaikan hukum maka pemerintah akan menindak tegas.
Begitu juga perihal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Hal tersebut diatur dalam Permen ESDM No. 38 Tahun 2014. Kemudian, pada tahun 2020, terbit Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020.
Di dalam Permen ESDM No.38/2014, Anda dapat menemukan ketentuan umum, penerapan SMKP mineral dan batubara, elemen SMKP minerba, pedoman penerapan, audit, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan hingga ketentuan penutup.
Selain mempunyai dasar hukum, penerapan SMKP juga memiliki dasar pertimbangan, yakni memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, penerapannya juga perlu menjamin pekerja tambang yang selamat dan sehat. Kemudian juga operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif dalam pelaksanaan aktivitas tambang.
Penerapan SMKP dalam aktivitas pertambangan mempunyai beberapa tujuan, seperti meningkatkan efektivitas keselamatan pertambangan secara terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, penyakit dan hal berbahaya lainnya.
SMKP juga membantu dalam menciptakan aktivitas operasional aman, efisien dan produktif. Bahkan, SMKP juga bertujuan menyelenggarakan tempat kerja aman, sehat, nyaman dan efisien guna meningkatkan produktivitas.
Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Keselamatan Pertambangan
Hadirnya hukum Permen ESDM No.38 menuntut perusahaan pertambangan untuk menerapkan dan melaporkan SMKP. SMKP bukan hanya dirumuskan oleh perusahaan lantas dilaksanakan begitu saja. Perlu dilakukan sertifikasi dengan tahapan berikut ini.
1.Tinjauan Awal
Langkah pertama dalam sertifikasi adalah melakukan tinjauan awal. Hal ini dilaksanakan guna mengetahui situasi dan keadaan perusahaan. Jadi sama sekali tidak boleh dilewatkan.
2. Pembentukan Tim Counterpart
Langkah selanjutnya adalah membentuk tim khusus yakni tim Counterpart. Tim Counterpart bertugas membuat dokumen. Hal tersebut dilakukan dengan bimbingan pihak konsultan. Umumnya materi dan dokumentasi akan dibantu oleh konsultan.
3. Presentasi Internal
Apabila tim Counterpart selesai merumuskan dokumen keselamatan pertambangan maka dilakukan presentasi internal kepada pengurus perusahaan, sehingga pengurus dapat mengetahui secara detail mengenai dokumen tersebut.
4. Implementasi Dokumen SMKP
Selanjutnya adalah menerapkan apa yang sudah dirumuskan dalam SMKP. Dokumen bukan sekedar dirumuskan namun juga diimplementasikan secara tepat tanpa ada kecurangan.
5. Internal Audit
Sebuah aturan yang dilaksanakan dalam suatu perusahaan perlu diaudit. Ketika berkaitan dengan SMKP, audit internal dapat dilakukan dengan pendampingan pihak konsultan.
6. Pre-Assessment
Pre-assessment dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni eksternal audit. Pihak tersebut adalah Sucofindo atau Surveyor Indonesia. Apabila ada hal-hal yang membutuhkan perbaikan begitu proses pre-assessment selesai, maka tim Counterpart perlu melakukan perbaikan dokumen.
7. Formal Audit
Formal audit dilaksanakan oleh audit eksternal seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia. Apabila pada tahap ini tidak terdapat baik major conformance maupun compliance, maka formal audit selesai.
8. Penerbitan Sertifikat
Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat yang akan dilaksanakan oleh external badan auditor Sucofindo atau Surveyor Indonesia dan Ditjen Minerba. Di tahap ini pekerjaan tim Counterpart selesai.
SMKP wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Keselamatan pertambangan sendiri telah diatur secara ketat dalam Permen ESDM No. 38 Tahun 2014.
Baca Juga: Ketahui Berbagai Kontribusi PTAR di Bidang Pendidikan
Ingin mengetahui pengembangan berkelanjutan Agincourt? klik di sini. Untuk mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, klik di sini. Untuk mengetahui keanekaragaman hayati PT Agincourt, baca di sini. Ingin mengetahui pengelolaan lingkungan pertambangan? simak di sini. Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.