Kesejahteraan Pegawai Di Area Pertambangan

Apr 10, 2020

Memiliki gaji yang besar dan tinggi pastinya menjadi impian bagi setiap pekerja.

Pemberian gaji yang tinggi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Namun, tidak sedikit masyarakat di Indonesia yang jarang mendapatkan momen seperti ini, apalagi tidak setiap perusahaan mampu memberikan gaji tinggi untuk para karyawannya.

Baca Juga: Peran Public Relation di Perusahaan Pertambangan

Di sisi lain, masih ada beberapa perusahaan di Indonesia yang menawarkan gaji tinggi untuk para karyawannya. Salah satunya, perusahaan pertambangan. Seperti yang kita ketahui bekerja di industri tambang resikonya sangat tinggi; seperti keselamatan kerja yang menantang, beban kerja yang berat, belum lagi lokasi eksplorasinya jauh dari tempat tinggal sehingga tidak heran jika perusahaan memberikan gaji yang cukup tinggi.

Meskipun dengan gaji yang tinggi, namun, tentu saja kerja di pertambangan bukan hal yang mudah dilakukan jika memang tidak dibekali dengan skill dan pengetahuan.

Gaji Dan Fasilitas Penunjang Kesejahteraan Pegawai Tambang

Berdasarkan data beberapa tahun ke belakang, pekerjaan dengan gaji tertinggi adalah ahli teknik pertambangan. Gaji yang cukup besar dan di atas rata-rata ini juga ditunjang dengan berbagai fasilitas pendukung. Tidak heran, jika banyak orang tertarik dengan pekerjaan di bidang pertambangan, karena salah satu alasannya, industri tambang cukup memperhatikan kesejahteraan pegawainya.

Upah pekerja sebenarnya sudah ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Upah merupakan bagian penting yang harus dibayar oleh para pengusaha kepada pekerja, karena, memang upah sudah termasuk di dalam hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kebijakan upah yang dimaksud dalam UU tersebut meliputi:

1. Upah minimum

Menurut peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans) No 7 Tahun 2013, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Standar kebutuhan hidup berbeda di setiap dareah, sehingga berpengaruh pada penetapan upah pekerja. Oleh karena itu, upah minimum berbeda-beda di setiap daerahnya.

2. Upah Kerja Lembur

Peraturan Lembur Depnaker dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 ayat (2) huruf a dan b, menyatakan bahwa 7 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja adalah waktu kerja yang benar.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 yang mengatur tentang waktu lembur memiliki 3 ketentuan:

  • Waktu lembur merupakan waktu kerja yang yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu.
  • Delapan jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
  • Waktu kerja pada hari libur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • Waktu lembur tidak boleh melebihi 3 jam per jari, atau 14 jam dalam satu minggu.

5. Upah berhalangan dan tidak masuk kerja

Berikut adalah halangan yang menyebabkan pekerja tidak masuk, namun upahnya harus tetap dibayar:

  • Berhalangan karena sakit.
  • Sakit karena hari pertama haid.
  • Pekerja menikah, menikahkan,  mengkhitankan, membaptiskan anaknya, melahirkan atau keguguran kandungan, kerabat meninggal.
  • Menjalankan kewajiban agama.
  • Menjalankan ibadah.
  • Melaksanakan hak istirahat.
  • Melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha.
  • Menjalankan tugas pendidikan dari perusahaan.

Pada umumnya, upah minimum di setiap daerah ini ditetapkan oleh pemerintah setempat tergantung jenis sektor industri. Untuk industri pertambangan sendiri, upah minimumnya memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan sektor industri lainnya.

Pekerja tambang termasuk pekerja yang mendapatkan fasilitas demi meningkatkan kesejahteraan pegawai seperti tempat tinggal, kendaraan, pemberian makan, tempat ibadah, sarana olahraga dan yang lainnya. Selain itu, pekerja tambang bisa mendapatkan bonus yang merupakan keuntungan perusahaan karena produktivitas meningkat yang besarnya diatur sesuai kebijakan perusahaan.

Bonus untuk pekerja tambang bisa mencapai berlipat-lipat ganda dari gaji yang didapatkannya. Jika gaji perbulannya mencapai puluhan juta, maka bonus yang mungkin didapatkan akan lebih dari itu. Tidak hanya itu saja, pekerja tambang akan mendapatkan THR berupa gratifikasi dan keuntungan-keuntungan lainnya.

Gaji yang didapatkan para pekerja tambang yang bertugas di lapangan mendapatkan gaji dan uang transportasi yang lebih besar. Untuk sistem pekerja di pertambangan biasanya menerapkan sistem roster. Misalnya 8:2, artinya 8 minggu bekerja dan 2 minggu libur. Biaya pulang kampung sudah ditanggung oleh perusahaan.

Keuntungan dan kesejahteraan pegawai tambang tidak bisa disepelekan. Banyak hal yang perlu diperhatikan agar aman dalam menjalankan pekerjaan. Kesejahteraan para pegawai di lokasi pertambangan memang terjamin dan gaji seorang penambang memang terbilang sangat menggiurkan, sebanding dengan risiko di area pertambangan. Tidak heran, banyak yang tertarik untuk kerja di lokasi pertambangan.

Baca Juga: Begini Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu

Ingin mengetahui lebih banyak tentang pertambangan? Kunjungi website Agincourt Resources di sini.

 

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait