[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Untuk menjalankan perusahaan tambang, Pemilik usaha perlu menaati prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.
Kementerian ESDM merupakan wadah hukum yang menaungi seluruh proyek perusahaan pertambangan di Republik Indonesia. Tugas dari Kementerian ESDM adalah memberikan pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada perusahaan tambang.
Seluruh perusahaan petambangan di Indonesia harus taat pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral jika ingin usahanya terhadap pertambangan berlangsung dengan baik. Perusahaan tambang juga perlu taat pada beberapa prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian, yaitu:
Baca Juga: Manfaat Tambang Emas dalam Kehidupan
Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Perusahaan tambang perlu mengantongi surat izin usaha pertambangan. Tidaak hanya itu, IUP juga memiliki beberapa turunan lainnya yakni, IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Selanjutnya perusahaan tambang juga perlu memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga memiliki beberapa turunan lainnya, seperti:
IUPK Eksplorasi
Izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di WIUPK.
IUPK Operasi Produksi
Perusahaan tambang juga perlu memiliki izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di WIUPK.
WIUP
Memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Izin ini juga sangat diperlukan, sebab Anda tidak bisa menambang emas jika tidak memiliki WIUP.
WIUP & IPR
Memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Selain itu, pemilik usaha juga perlu memiliki Izin Pertambangan Rakyat.
Baca Juga: Inilah Ketentuan Lokasi Pertambangan yang Baik
Kelengkapan prosedur izin pertambangan menjadi nyawa utama sebuah perusahaan tambang. Jika Anda sudah memiliki seluruh prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, maka perusahaan tersebut sudah dapat memulai operasi pertambangan. Tentu tidak mudah untuk bisa memenuhi prosedur yang diinginkan Kementerian ESDM, mungkin memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk menyelesaikan semua prosedurnya. Tetapi bersabarlah dan ikuti semua petunjuk lengkap yang telah disediakan Kementerian ESDM.
Setelah prosedur perizinan sudah selesai didapatkan, maka perusahaan tambang perlu mengikuti prosedur lanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 BAB II tentang “Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.”[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/2″][vc_single_image image=”23514″ img_size=”full” alignment=”center”][/vc_column][vc_column width=”1/2″][vc_single_image image=”23539″ img_size=”full” alignment=”center”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Baiknya perusahaan tambang selalu mengikuti prosedur serta arahan dari Kementerian ESDM agar tidak perlu adanya sanksi, karena seluruh sumber daya mineral merupakan miliki negara bukan milik swasta. Patuhi seluruh peraturan yang ada, nikmatilah proses bekerja sama dengan Kementerian ESDM, perhatikan dampak lingkungan pasca proyek pertambangan, dan perhatikanlah keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja tambang.
Jika Anda tertarik dengan informasi-informasi mengenai emas atau pertambangan emas, Anda bisa membaca artikel-artikel dari PT. Agincourt Resource di sini.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]