Agincourt Resources Fasilitasi Pembaruan Sertifikasi Beras Organik Petani Aek Pahu 

Nov 25, 2022

Beras organik kawasan persawahan Aek Pahu merupakan komoditi unggulan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang hingga saat ini masih menjadi satu-satunya produk beras organik yang diproduksi di wilayah ini. Untuk dapat bersaing dengan produk beras organik lainnya di pasar regional dan nasional, produk beras organik Aek Pahu ini pun harus dilengkapi dengan sertifikat organik dan halal. 

Oleh karena itu, pada 24 – 25 November 2022, PT Agincourt Resources (PTAR) melalui Departemen Community Development melakukan re-sertifikasi untuk produk beras organik dari 16 petani organik binaannya. Re-sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS) dengan cara menginspeksi lahan pertanian organik yang terletak di persawahan Aek Pahu, Desa Napa, Kecamatan Batangtoru, untuk mengetahui tingkat kesuburan tanah dengan pola budidaya organik dan memastikan dalam pemupukan dan pembersihan gulma tidak menggunakan bahan kimia. Selain itu, pihak LeSOS juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen area persawahan pada titik-titik pembuktian area lahan organik. 

Pada 2019, beras organik Aek Pahu telah mendapat sertifikasi organik dari LeSOS. Kemudian, pada 2020 beras organik Aek Pahu juga mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Namun, sertifikat organik hanya berlaku selama tiga tahun, meskipun setiap tahunnya dilaksanakan pengawasan untuk meninjau pelaksanaan sistem pertanian organik, sehingga perlu dilakukan re-sertifikasi.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait