Izin Usaha Pertambangan: Mengapa Penting

Jan 6, 2023

Kegiatan pertambangan merupakan salah satu usaha ekstraktif yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan dapat membuka lapangan pekerjaan, para pengusaha pertambangan diharuskan mengurus izin usaha pertambangan

Izin usaha pertambangan adalah izin dasar apabila badan usaha akan melakukan pengusahaan dibidang Mineral, Batubara Serta Batuan dan Non Logam.  indikator utama apakah usaha tersebut dikatakan berhasil atau yang biasa disebut Good Mining Practice (GMP) yaitu memiliki dampak positif terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungannya.

Apa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Usaha pertambangan yang dimaksud di sini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Apa saja yang termasuk IUP?

Terdapat berbagai macam jenis perizinan usaha pertambangan, meliputi:

  • Izin usaha pertambangan eksplorasi
  • Izin usaha pertambangan operasi dan produksi
  • Izin Pertambangan rakyat
  • Izin khusus yang diberikan pada bidang Pertambangan mineral serta batubara yang terdiri dari
    • izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan
    • Izin usaha pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan
    • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
    • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian

Siapa yang bisa mendapatkan IUP?

  • Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI
  • Koperasi
  • Perusahaan perorangan

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait