Pemanfaatan Potensi Energi Baru Terbarukan, untuk Indonesia yang Lebih Hijau

Jul 3, 2023

Indonesia memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sangat besar dan beragam seperti panas bumi, angin, surya hingga energi arus laut. Potensi EBT Indonesia bahkan mencapai 3.687 Gigawatt (GW), di antaranya potensi hidro 95 GW, potensi bioenergi 57 GW, potensi bayu 155 GW, potensi panas bumi 23 GW, dan potensi laut 63 GW. Selain itu, terdapat juga potensi uranium 89.483 ton dan Thorium 143.234 ton. Sedangkan, hingga semester I tahun 2023, pemanfaatan penggunaan EBT di Indonesia secara keseluruhan baru mencapai 12.736,7 Megawatt (MW). Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana, besaran angka tersebut merupakan kontribusi dari PLT Air sebesar 6.738,3 MW, PLTBio 3.118,3 MW, PLT Panas Bumi 2.373,1 MW, PLT Surya 322,6 MW, PLT Bayu 154,3 MW, PLTBio, serta PLT Gasifikasi batubara 30,0 MW.

Untuk mendukung upaya dan program pengembangan EBT, pemerintah sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar. Pemerintah optimistis target pencapaian bauran energi nasional dari EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dapat tercapai.

Baca Juga: Penggunaan Energi Terbarukan di Pertambangan Modern 

Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah harus terus melakukan pemanfaatan EBT sebagai tulang punggung energi nasional. Berikut sejumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah.

  • Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan biomasa adalah mendorong pemanfaatan limbah industri pertanian dan kehutanan sebagai sumber energi, mengintegrasikan pengembangan biomassa dengan kegiatan ekonomi masyarakat, mendorong pabrikasi teknologi konversi energi biomassa dan usaha penunjang, dan meningkatkan penelitian dan pengembangan pemanfaatan limbah, termasuk sampah kota, untuk energi.
  • Upaya untuk mengembangkan energi angin mencakup pengembangan energi angin untuk listrik dan tenaga mekanik (pemompaan air untuk irigasi dan air bersih), pengembangkan teknologi energi angin yang sederhana untuk skala kecil (10 kW) dan skala menengah (50-100 kW) dan mendorong pabrikan memproduksi Sistem Konversi Energi Angin (SKEA) skala kecil dan menengah secara massal.
  • Upaya untuk mengembangkan energi surya mencakup pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pedesaan dan perkotaan, mendorong komersialisasi PLTS dengan memaksimalkan keterlibatan swasta, mengembangkan industri PLTS dalam negeri, dan menciptakan sistem dan pola pendanaan yang efisien dengan melibatkan dunia perbankan.
  • Upaya untuk mengembangkan energi nuklir mencakup melakukan sosialisasi untuk mendapatkan dukungan masyarakat dan melakukan kerja sama dengan berbagai negara untuk meningkatkan penguasaan teknologi.
  • Upaya untuk pengembangan mikro hidro adalah dengan mengintegrasikan program pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan kegiatan ekonomi masyarakat, memaksimalkan potensi saluran irigasi untuk PLTMH, mendorong industri mikrohidro dalam negeri, dan mengembangkan berbagai pola kemitraan dan pendanaan yang efektif.

Penggunaan energi baru terbarukan dianggap menjadi solusi dalam mencegah efek terburuk dari terjadinya pemanasan global yang sebagian besar disebabkan oleh penggunaan batubara dan sumber daya alam yang merupakan karbon. Upaya-upaya transformasi menuju energi bersih yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut merupakan salah satu peta jalan untuk mencapai penurunan target emisi Indonesia.

READ MORE

Related Posts