Pelaku Usaha Kuliner Binaan Agincourt Resources Segera Dapatkan Sertifikat Halal

Des 18, 2023

Memiliki sertifikat halal penting bagi produk kuliner untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Selain itu, mulai 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014.

Dengan harapan seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) binaan bisa segera mendapatkan sertifikat halal, Agincourt Resources bekerjasama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Edukasi Wakaf Indonesia Yogyakarta melakukan pendampingan dalam pengajuan sertifikasi halal.

Baca Juga: UMKM Kuliner Binaan Agincourt Resources Ikuti Business Development Service KPP Pratama Padangsidimpuan

Kegiatan pendampingan dilakukan dalam dua gelombang. Pada 18 Desember 2023, pendampingan dilakukan di ruang pertemuan Sopo Daganak, Desa Napa dan diikuti oleh 16 pelaku usaha kuliner rumahan binaan yang berasal dari 15 desa lingkar tambang. Sementara itu, pada 20 Desember 2023, bertempat di ruang pertemuan kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Desa Napa, sebanyak 17 pelaku usaha kuliner rumahan binaan mengikuti pendampingan ini.

Selain pendampingan sertifikasi halal, dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi tentang program sertifikat halal gratis yang merupakan program pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait