Mengelola Limbah Elektronik: Tantangan Global dan Tanggung Jawab Bersama

Mar 6, 2026

Perkembangan teknologi membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Perangkat seperti telepon seluler, komputer, hingga berbagai alat elektronik di rumah dan industri membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan lingkungan baru yaitu meningkatnya limbah elektronik atau electronic waste (e-waste).

Laporan Global E-waste Monitor yang diterbitkan oleh International Telecommunication Union (ITU) dan United Nations Institute for Training and Research (UNITAR) mencatat bahwa dunia menghasilkan sekitar 62 juta ton limbah elektronik pada tahun 2022. Jumlah ini diperkirakan meningkat menjadi 82 juta ton pada tahun 2030. Sayangnya, hanya sekitar 22,3% limbah tersebut yang berhasil dikumpulkan dan didaur ulang secara resmi. Sebagian besar lainnya dikelola secara tidak terdokumentasi atau bahkan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal ini menjadi perhatian serius karena perangkat elektronik mengandung berbagai bahan berbahaya, seperti timbal, merkuri, kadmium, serta senyawa kimia brominated flame retardants yang digunakan untuk menghambat penyebaran api pada perangkat elektronik. Jika tidak dikelola dengan baik, bahan-bahan tersebut dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Di Indonesia, tantangan pengelolaan e-waste juga cukup besar. Berdasarkan laporan Global E-waste Monitor 2020, Indonesia menghasilkan sekitar 1,6 juta ton limbah elektronik pada tahun 2019. Peningkatan penggunaan telepon seluler, komputer, serta berbagai perangkat digital lainnya menyebabkan jumlah limbah elektronik terus bertambah setiap tahun. Sementara itu, sistem pengumpulan dan daur ulang formal masih terus berkembang, sehingga sebagian limbah masih ditangani oleh sektor informal yang belum tentu memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Dalam kegiatan industri, termasuk di Agincourt Resources, penggunaan perangkat elektronik juga sangat luas. Sistem kontrol proses, sensor pemantauan lingkungan, komputer, server, radio komunikasi, hingga panel kontrol alat berat semuanya bergantung pada komponen elektronik. Seiring dengan pembaruan teknologi dan penggantian perangkat, sebagian peralatan tersebut pada akhirnya menjadi limbah elektronik yang perlu dikelola dengan baik.

Pengelolaan e-waste yang bertanggung jawab dimulai dari inventarisasi aset, yaitu pencatatan setiap perangkat elektronik untuk memantau masa pakai dan statusnya. Ketika perangkat sudah tidak digunakan, perusahaan terlebih dahulu mengevaluasi apakah perangkat masih dapat diperbaiki, digunakan kembali, atau dimanfaatkan komponennya sebagai suku cadang. Jika tidak memungkinkan, perangkat tersebut kemudian dikategorikan sebagai limbah elektronik.

Limbah elektronik selanjutnya dipisahkan berdasarkan jenis dan potensi bahayanya, kemudian disimpan sementara di fasilitas yang memenuhi standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Setelah itu, limbah dikirim kepada perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin resmi.

Dalam operasionalnya, limbah elektronik dari Agincourt Resources dikirim ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), yaitu perusahaan pengelola limbah B3 yang memiliki izin untuk melakukan pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan limbah berbahaya. Melalui pengelolaan di fasilitas yang terstandar, komponen berbahaya dapat ditangani dengan aman, sementara material bernilai seperti tembaga dan logam lainnya dapat dipulihkan melalui proses daur ulang. Dengan meningkatnya volume limbah elektronik di dunia, pengelolaan e-waste tidak lagi dapat dianggap sebagai isu sekunder. Bagi Agincourt Resources, pengelolaan limbah elektronik yang sesuai regulasi merupakan bagian dari komitmen terhadap pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sekaligus upaya melindungi lingkungan bagi generasi mendatang.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait