Pengendalian Bukaan Lahan melalui Prosedur Land Access Disturbance Request (LADR)

Mar 20, 2026

Dalam kegiatan operasional pertambangan, pembukaan lahan sering kali diperlukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembangunan infrastruktur, kegiatan eksplorasi, maupun pengembangan fasilitas tambang. Namun, proses ini harus dilakukan secara terencana dan bertanggung jawab. Di Tambang Emas Martabe, setiap aktivitas bukaan lahan dikendalikan melalui prosedur Land Access Disturbance Request (LADR).

LADR merupakan mekanisme persetujuan internal perusahaan yang memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu lahan dilakukan sesuai dengan perizinan yang berlaku serta mempertimbangkan perlindungan lingkungan. Melalui prosedur ini, lokasi yang akan dibuka terlebih dahulu diverifikasi agar sesuai dengan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen turunannya.

Selain itu, pengajuan LADR juga melalui evaluasi dari manajemen dan tim lingkungan. Proses ini bertujuan memastikan bahwa luas bukaan lahan benar-benar sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional, serta seluruh potensi risiko terhadap lingkungan telah diidentifikasi dan dikelola sejak awal.

Aspek penting lainnya dalam prosedur ini adalah perlindungan keanekaragaman hayati. Area operasi Tambang Emas Martabe berada di sekitar ekosistem Batang Toru, yang memiliki tingkat biodiversitas tinggi dan menjadi habitat berbagai satwa dilindungi. Oleh karena itu, sebelum pembukaan lahan dilakukan, perusahaan mewajibkan pelaksanaan pre-clearing survey, yaitu survei awal untuk mengidentifikasi keberadaan flora dan fauna penting di area tersebut.

Selain survei awal, inspeksi lapangan juga dilakukan maksimal 24 jam sebelum kegiatan pembukaan lahan dimulai. Tim akan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan tidak terdapat satwa dilindungi seperti orang utan, harimau, trenggiling, maupun rangkong. Apabila ditemukan indikasi keberadaan satwa tersebut, kegiatan pembukaan lahan harus dihentikan sementara hingga situasi dinyatakan aman.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip mitigation hierarchy atau hierarki mitigasi dalam pengelolaan lingkungan, yaitu mengutamakan penghindaran dampak, meminimalkan gangguan habitat, serta melakukan rehabilitasi pada area yang telah terganggu. Di Tambang Emas Martabe, area yang telah selesai digunakan akan direhabilitasi melalui penataan lahan, perbaikan kualitas tanah, serta penanaman kembali spesies tanaman lokal.

Melalui penerapan prosedur LADR, setiap kegiatan bukaan lahan di Tambang Emas Martabe dilakukan secara terkontrol, terdokumentasi, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan di sekitar wilayah operasi.

BACA SELENGKAPNYA

Posting Terkait