Pertambangan adalah industri padat karya yang memiliki risiko sangat tinggi. Oleh karena itu, setiap kegiatan pertambangan harus mematuhi aturan dan perundang – undangan yang berlaku dan dilakukan oleh sumber daya manusia yang berkualitas dengan kompetensi yang sesuai. Salah satunya adalah Pengawas Operasional.
Pengawas Operasional adalah jabatan yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawablang sung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) / Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL). Namun, tidaksembarang orang bisa ditunjuk menjadi Pengawas Operasional.
Seorang Pengawas Operasional harus menduduki jabatan dalam departemen operasional pertambangan, dan memiliki anggota yang berada di bawahnya dan / atau melakukan pengawasan terhadap departemen lainnya. Selain itu, Pengawas Operasiona juga harus memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional dari lembaga yang sudah teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan diakui oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).
Apabila semua kriteria terpenuhi, KTT / PTLakan mengajukan permohonan pengesahan Pengawas Operasional kepada KaIT secaraonline melalui situs Web Minerba Integrated Engineering and Environmental Reporting System (MINERS) di alamat https://miners.minerba.esdm.go.id/. KaIT akan melakukan evaluasi terhadap seluruh data yang dipersyaratkan dan, bila dinyatakan layak menjadi Pengawas Operasional, selanjutnya dilakukan pengesahan melalui penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO).
Khusus bagi Warga Negara Asing yang sudah disahkan sebagai Pengawas Operasional, akan dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia setidaknya dengan predikat Madya dalamjangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahannya sebagai Pengawas Operasional apabila belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalamjangka waktu yang telah ditetapkan.
Pengawas Operasional terdiri atas tiga tingkatan, yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), Pengawas Operasional Utama (POU). Tugas & tanggung jawab pengawas operasional ini secara umum tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018, yaitu:
1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatansemua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian.
3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya.
4. Membuat dan menandatanganilaporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.
Untuk naik tingkat dari POP menjadi POM dan POM menjadi POU, seorang Pengawas Operasional harus memiliki pengalaman setidaknya 1 tahun di jabatan sebelumnya, mengikuti pelatihan – pelatihan lanjutan, dan lulus sertifikasi.
Selama masa jabatannya, kinerja Pengawas Operasional akan selalu diawasi dan dievaluasi oleh KTT. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau dianggap lalai dalam melaksanakan tugas, maka KTT atau KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahannya sebagai Pengawas Operasional.
Pengawas Operasional memiliki peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan untuk memastikan tercapainya kegiatan penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice)